Sebab, kata Donny, aksi mogok tersebut dilakukan di tengah pandemi Covid-19 saat perekonomian Indonesia tumbuh negatif.
"Mogok kerja dalam pandemi ini juga sesuatu yang akan mengakibatkan perekonomian kita semakin memburuk, kita sekarang sedang recovery dan sedang berusaha untuk bangkit," kata Donny saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
"Ya saya kira semua pihak harus mendukung upaya pemerintah dalam mengembalikan perekonomian kita menjadi normal kembali," lanjut dia.
Baca Juga: Fahri Hamzah Protes Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Investor Asing Ikut Kritik
Donny mengingatkan, demontrasi bisa memunculkan kerumunan yang dapat menjadi medium penularan Covid-19.
Karena itu, demonstrasi bisa menjadi klaster penularan Covid-19.
Ia menyarankan sebaiknya para buruh menyampaikan protesnya secara konstitusional dengan menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ingat ada protokol kesehatan ya kerumunnan bisa menciptakan klaster baru dan akan merugikan buruh sendiri," ucap Donny.
"Jadi saya kira kita harus bijak, kalau memang ada keberatan, sampaikan lewat jalur konstitusional, demo itu menjadi satu alternatif terakhir," tutur dia.
Sebelumnya DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.