Baca Juga: Akui Malu dan Jijik, Atta Halilintar Beberkan Pernah Alami Pelecehan Seksual di Depan Maia Estianty
Perbuatan pelaku terbongkar setelah kepergok sang istri.
Awalnya istri pelaku mencurigai ada keganjilan di rumah mereka.
Setelah itu, ia memergoki aksi HY yang tega memerkosa anaknya sendiri.
Tak terima dengan kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap di rumah tanpa perlawanan.
"Padahal istri pelaku ini selalu melayaninya, tapi karena sering menonton film porno pelaku melakukan pemerkosaan ke anaknya sendiri. Pelapor adalah istrinya," ujarnya.
Masih dikatakan Anom, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada tersangka, perbuatan itu dilakukan jika istrinya sedang tidak ada di rumah.
Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 287 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diduga Gara-gara Nonton Film Porno, Seorang Ayah Kepergok Setubuhi Anak Kandung, Tujuh Tahun Beraksi
(*)