Negara kepulauan ini telah melakukan banyak hal untuk menjaga terumbu karang, salah satunya larangan penggunaan produk tabir surya.
Pemerintahnya telah menandatangani undang-undang yang membatasi penjualan dan penggunaan tabir surya serta berbagai produk perawatan kulit yang mengandung sepuluh bahan kimia.
Peraturan itu diberlakukan mulai 1 Januari 2020.
Baca Juga: Digoda Oleh Mantan Suami Rossa, Luna Maya: Satu yang Nggak Berubah dari Anak Band
Juru bicara Presiden, Tommy Remengesau, mengatakan, sudah ada bukti ilmiah bahwa bahan kimia dari tabir surya sebagian besar beracun bagi karang, meskipun dalam dosis kecil. Untuk itu, siapa pun yang mengimpor atau menjual tabir surya setelah tanggal yang ditetapkan, maka akan dikenakan denda 1.000 dollar AS atau sekitar Rp15 juta.
Sedangkan bagi turis asing yang membawa tabir surya, pihak Republik Palau akan menyita barang-barang tersebut.
Baca Juga: Kembali Terjerat Narkoba, Reza Artamevia Ngaku Konsumsi Sabu Sejak Covid-19
"Menyita tabir surya seharusnya cukup untuk mencegah penggunaan barang tersebut di negara kami. Ketentuan ini berjalan dengan keseimbangan -- antara mendidik dan menakut-nakuti mereka," kata Remengesau, dilansir Straits Times, Jumat (2/11/2018).
Lalu, bagaimana tabir surya bisa merusak karang?
Para ilmuwan khawatir dengan dua bahan, oxybenzone dan octinoxate, karena mereka menyerap sinar ultraviolet sehingga membuat karang lebih rentan terhadap pemutihan.
Baca Juga: Tak Tinggal Diam, Palau Minta Bantuan AS untuk Bangun Pangkalan Militer Demi Hadang Pengaruh China