Follow Us

Ringankan Beban Masyarakat di Kala Pandemi, 6 Bantuan Pemerintah Ini Siap Diberikan bagi yang Terdampak, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp400.000

None - Rabu, 02 September 2020 | 11:45
Ilustrasi penerimaan bantuang langsung tunai di kantor pos atau bank
Kompas.com

Ilustrasi penerimaan bantuang langsung tunai di kantor pos atau bank

1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan Rekening Minimum (40 jam nyala) diberlakukan bagi:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).
  • Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).
Baca Juga: Coba Minum Susu dengan Campuran Bawang Putih Setiap Hari Setelah Makan Malam, Ampuh Atasi 8 Gangguan Kesehatan Berikut ini

2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA).
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA).
  • Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA).
Melalui stimulus tarif tenaga listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.

Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli-Desember 2020.

6. Uang pulsa bagi ASN

Horeeeee bantuan pulsa 50 giga 3 bulan berturut dari pemerintah
DOK MOTOR Plus

Horeeeee bantuan pulsa 50 giga 3 bulan berturut dari pemerintah

Pemerintah juga memberikan tunjangan pulsa yang ditujukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini dilakukan dari rumah.

Baca Juga: D614G Strain Baru Virus Corona SARS-CoV-2 Ditemukan, Mutasi Ini Mampu Menyebar 10 Kali Lebih Cepat, Pertama Kali Ditemukan di Surabaya

Bantuan pulsa senilai Rp 400.000 ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Besaran bantuan biaya paket data dan komunikasi yang dapat diterima yakni pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara dengan penyaluran Rp 400.000 per bulan.

Source : Kompas

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest