Follow Us

Pasca Dipotong hingga Ditundanya Gaji Akibat Pandemi, Kini PNS, POLRI, DAN TNI Diselimuti Kabar Bahagia Yuk Disimak!

Helna Estalansa - Minggu, 16 Agustus 2020 | 10:16
ilustrasi gajian
freepik

ilustrasi gajian

GridHype.ID - Pandemi virus corona (Covid-19) hingga kini masih menjadi momok mengerikan bagi banyak orang.

Termasuk di Indonesia, pandemi virus corona masih terus mewabah dan menginfeksi banyak orang.

Tak hanya itu saja, pandemi virus corona juga menimbulkan banyak dampak mengerikan di berbagai sektor.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kementerian BUMN Buka Kembali Rekrutmen Pegawai untuk Lulusan S1, Yuk Simak Persyaratannya

Ya, masa pandemi Covid-19 ini memang membuat berbagai pihak merasakan imbasnya.

Tak hanya pengusaha dan pedagang, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, dan TNI yang digadang-gadang memiliki penghasilan mapan juga terkena imbasnya.

Pihak-pihak tersebut mengalami imbas yakni pemotongan gaji hingga tunjangan.

Baca Juga: Tak Hanya PNS, Pemerintah Rencanakan Beri Gaji ke-13 untuk Tenaga Kesehatan, Berikut Penjelasan Sri Mulyani

Bahkan, Tunjangan Hari Raya (THR) juga dipotong.

Tak hanya itu, gaji ke-13 mundur lebih dari 1 bulan karena pemerintah pusat harus memutar otak untuk mengalokasikan dana.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 yang sangat ditekan untuk pengeluaran stimulus.

Baca Juga: Pemerintah Janjikan Beri Bantuan pada Karyawan Non PNS dan BUMN Sebesar Rp600 Ribu, Simak Syaratnya

Namun tidak ada pemasukan sehingga THR dan gaji ke-13 juga harus dipotong untuk penyesuaian.

Setelah adanya imbas di 2020 ini, pemerintah pusat berjanji dan memastikan PNS, TNI, dan Polri mendapat gaji hingga tunjangan sepenuhnya sesuai haknya.

Pernyataan tersebut tertuang dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021.

Baca Juga: Tak Seperti Tahun Sebelumnya, Usai Pencairan Gaji ke-13 PNS Sri Mulyani Menaruh Harapan Aparatur Sipi Negara Lakukan Hal Ini

Melansir dari Kompas.com, dokumen tersebut menjelaskan, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp1.028,86 triliun.

Alokasi bertujuan untuk memenuhi pelaksanaan kebijakan prioritas serta kebutuhan penyelenggaraan layanan pemerintahan.

"Anggaran tersebut telah mempertimbangkan antara lain, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur melalui pemberian gaji ke-13 serta THR," jelas dokumen itu, mengutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini, Yuk Cek Besarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan hal tersebut, PNS, TNI, dan Polri akan mendapat THR dan gaji ke-13 secara penuh.

Melihat alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (KL/) yang mengalami peningkatan di 2021 mendatang, pemerintah optimis mampu membayar gaji dan tunjangan seutuhnya.

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga: Angin Segar di Tengah Pandemi, Pemerintah Sahkan Pemberian Rp 600 Ribu per Bulan untuk Karyawan Non-PNS dan BUMN, Ini Syaratnya

RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp1.028,86 triliun.

Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp836,4 triliun.

Di dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021 dijelaskan, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis, serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.

Baca Juga: Kabar Gembira, Akhirnya Gaji ke-13 PNS Pensiunan akan Cair Bulan Ini, Simak Penjelasannya Berikut

Sementara itu, memang PNS, TNI, dan Polri pada 2020 ini mengalami perubahan pendapatan.

Sebelumnya pada April lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan aparatur sipil negara (ASN) eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Tak hanya eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.

Baca Juga: Bak Angin Surga! Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Pekan Depan, Jangan Sampai Lupa

Pejabat negara yang dimaksud meliputi presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah. Pasalnya, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

Keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi.

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).

Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul 2021, PNS, TNI, dan Polri Dapat Kabar Gembira Setelah Dipotong dan Ditundanya Gaji hingga Tunjangan(*)

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest