Follow Us

Nadiem Makarim Izinkan Proses Belajar Tatap Muka di Sekolah Tahun Ajaran 2020/2021, Simak Syarat yang Harus Dipatuhi

Nabila N C, None - Rabu, 01 Juli 2020 | 12:30
Nadiem Makarim
Kompas.com

Nadiem Makarim

Ada pun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

2. Syarat Sekolah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

- Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

Baca Juga: Trauma Lihat Ibunya Selingkuh, Aurel Hermansyah Jadi Sorotan Gegara Lihat Perselingkuhan Uya Kuya di Depan Mata : Benar-benar Ketakutan

- Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

- Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

3. Jadwal Masuk Sekolah SD sampai SMA

Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Bak Drama, Wali Kota Surabaya Sujud dan Nangis di Kaki Seorang Dokter, Pakar Komunikasi Politik Sebut Tindakannya Berlebihan

Source : Nakita

Editor : Linda Fitria

Baca Lainnya

Latest