Dia datang ke rumah mertuanya sekira pukul 09.00 WIB. Rumah sedang sepi, korban saat itu di rumah sendirian.
Karena tak diberi pinjaman, pelaku kalap.
Dia menghabisi nyawa mertunya kemudian bersembunyi di rumah familinya di Desa Ganting.
Korban dikunci di dalam rumah.
Baru sekira pukul 12.30 WIB, jenazahnya ditemukan oleh anak ketiganya.
Tiga jam setelah penemuan jenazah itu, pelaku berhasil ditangkap polisi. Dia dijerat pasal 338 KUHP.
Ditangkap di rumah neneknya
Hanya beberapa jam, peristiwa pembunuhan terhadap Siti Fadilah (48), warga Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo berhasil terungkap.
Pelakunya ternyata menantunya sendiri, Totok Dwi Prasetyo (25).
"Pelaku ditangkap di tempat keluarganya yang berada di Desa Ganting. Tak jauh dari rumah korban," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.
Pelaku adalah suami dari Nafisah, anak kedua korban. Dia datang ke rumah mertuanya sekira jam 09.00 WIB.