Dan sanksi bagi pelaku kekerasan/peganiayaan antara lain:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah
Baca Juga: Derita Sindrom Langka, Kisah Ine Viral: Kerap Di-Bully Hingga Ingin Bunuh Diri
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orangtuanya.
Tapi jika penganiayaan tersebut tidak sampai membuat korban luka berat atau meninggal.
Maka berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014, pelakunya diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Hanya saja seperti diketahui bersama bahwa pelaku juga merupakan anak-anak di bahwa umur.
Maka hukumannya bisa berbeda.
Baca Juga: Guru TK Diduga Jepit Telinga Siswa Pakai Staples, Pihak Sekolah Minta Maaf Tanpa Beri Penjelasan