Follow Us

Viral Video 3 Siswa SMP Menganiaya Seorang Siswa, Berikut Pasal yang Menjerat Pelaku Penganiayaan Anak

None, Helna Estalansa - Jumat, 14 Februari 2020 | 15:00
Kasus siswi yang dibully dan dipukul 3 siswa di Purworejo.
hai.grid.id

Kasus siswi yang dibully dan dipukul 3 siswa di Purworejo.

Dan sanksi bagi pelaku kekerasan/peganiayaan antara lain:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah

Baca Juga: Derita Sindrom Langka, Kisah Ine Viral: Kerap Di-Bully Hingga Ingin Bunuh Diri

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orangtuanya.

Tapi jika penganiayaan tersebut tidak sampai membuat korban luka berat atau meninggal.

Baca Juga: Viral Video Wali Murid Pukul dan Tampar Siswa hingga Menangis, Terungkap Alasan di Balik Aksi Tersebut

Maka berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014, pelakunya diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Hanya saja seperti diketahui bersama bahwa pelaku juga merupakan anak-anak di bahwa umur.

Maka hukumannya bisa berbeda.

Baca Juga: Guru TK Diduga Jepit Telinga Siswa Pakai Staples, Pihak Sekolah Minta Maaf Tanpa Beri Penjelasan

Source : intisari-online.com

Editor : Linda Fitria

Baca Lainnya

Latest