Follow Us

Viral Video 3 Siswa SMP Menganiaya Seorang Siswa, Berikut Pasal yang Menjerat Pelaku Penganiayaan Anak

None, Helna Estalansa - Jumat, 14 Februari 2020 | 15:00
Kasus siswi yang dibully dan dipukul 3 siswa di Purworejo.
hai.grid.id

Kasus siswi yang dibully dan dipukul 3 siswa di Purworejo.

Bisa dibilang kasus dalam video tersebut tidak hanya kasus bullying, melainkan juga kasus penganiayaan.

Apakah itu termasuk hukum pidana?

Dilansir dari hukumonline.com pada Rabu (13/2/2020), jika pihak kepolisian menetapkan kasus di atas sebagai kasus penganiayaan, maka ini bisa masuk tindak kekerasan dan penganiayaan.

Baca Juga: Ibunya Sering Dibully Netizen, Anak Barbie Kumalasari Beri Pesan Menohok pada Nikita Mirzani

Apalagi korban masih tergolong anak-anak (siswa SMP dan di bawah 17 tahun).

Maka pelaku bisa terjerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014).

Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.

Baca Juga: Ariel Tatum Sempat Ingin Bunuh Diri karena Sering Dibully Sejak Kecil

Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

Pasal tentang penganiayaan anak ini diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi:

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."

Baca Juga: Kisah Sam Connor, Remaja Tampan Korban Bullying ini Berakhir Tragis Dilindas Kereta Dihadapan Teman-Temannya

Source : intisari-online.com

Editor : Linda Fitria

Baca Lainnya

Latest