Bak Petir di Siang Bolong, Tamara Bleszynski Mendadak Digugat Saudara Kandungnya Sendiri, Ada Apa?

Jumat, 27 Januari 2023 | 09:00
Instagram

Potret keluarga Tamara Bleszynski yang kini digugat saudara kandungnya senilai Rp 34 miliar.

GridHype.ID -Lama tak terdengar kabarnya, artis Tamara Bleszynski mendadakjadi perbincangan publik.

Hal ini terjadi setelah Tamara Bleszynski digugat saudara kandungnya sendiri.

Wah ada apa ya dengan Tamara Bleszynski?

Usut punya usut, Tamara Bleszynski digugat secara perdata oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski, atas kasus dugaan wanprestasi.

Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, menjelaskan bahwa latar belakang adanya gugatan ini karena Tamara diduga melanggar kesepakatan dengan kliennya.

Pada 26 Desember 2001, kata Susanti, Tamara sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.

"Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Blezinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dolar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," ungkap Susanti saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).

"Sampai saat ini, 21 tahun (kemudian), tidak pernah dibayar," kata Susanti melanjutkan.

Pada awalnya, Susanti mengungkapkan bahwa Ryszard tidak pernah memikirkan hal tersebut.

Kendati demikian, Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.

"Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih ada, tidak berubah," ujar Susanti.

Baca Juga: Kubur Dalam-dalam Trauma yang Dialami 19 Tahun Lamanya, Tamara Bleszynski Ngaku Sempat Terima Kata-kata Kotor dari Sosok Ini

Kemudian, Susanti mengeklaim bahwa Tamara tidak peduli dengan hotel tersebut.

"Seperti bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel, renovasi. Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005. Yang handle justru klien kami," tutur Susanti.

"Tetapi, anehnya, Tamara selalu meminta dividen, ini hotel tidak untung. Dan sudah diaudit oleh akuntan publik," ucapnya lagi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kasus dugaan wanprestasi itu teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.

Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525.92 dolar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525.92 dolar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.

Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandungnya Senilai Rp 34 Miliar"

Baca Juga: Tamara Bleszynski Pernah Alami Kejadian ini Sampai Trauma, Padahal Sudah 19 Tahun Berlalu

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber Kompas.com