Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Beri Pesan Haru ke Tunangan: Saya Tak Memaksa Kamu Menunggu

Kamis, 26 Januari 2023 | 18:30
Grid.ID/Rissa Indrasty

Richard Eliezer saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Gridhype.id-Richard Eliezer terancam dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun, ini yang disampaikan kepada tunangan soal rencana pernikahan.

Tuntutan hukuman yang dijatuhkan pada Richard Eliezer tentu mengejutkan banyak pihak, lantas bagaimana nasib sang tunangan?

Diketahui bahwa Richard Eliezer telah memiliki tunangan dan berencana untuk menikah.

Sayangnya, kasus pembunuhan Brigadir J yang menjeratnya bak menjadi penghalang rencana tersebut.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat,Richard Eliezer atau Bharada Ememinta maaf kepada tunangannya, Ling Ling atau Duce Maria Angelin Kristanto.

Hal itu disampaikan Richard Eliezer dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Permintaan maaf itu disampaikan Bharada E karena kasus pembunuhan ini membuat rencana pernikahannya dengan Ling Ling harus tertunda.

"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita," kata Richard Eliezer, Rabu.

"Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih, dan perhatianmu," ujarnya lagi.

Namun, Richard Eliezer mengaku ikhlas apabila sang tunangan memutuskan hubungan mereka.

Sebab, ia mengatakan, tidak ingin memaksa sang tunangan untuk menunggu lama karena proses hukum yang harus dilaluinya tidak sebentar.

"Kalau pun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," kata Richard Eliezer.

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Di Luar Harapan Kami

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Oleh karenanya, Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Semetara itu, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun. Sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara.

Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Hingga akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Richard Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Artikel ini telah tayang dikompas.comdengan judulRichard Eliezer ke Tunangan: Saya Tak Memaksa Kamu Menunggu, Bahagiamu Bahagiaku Juga

Baca Juga: Tuntutan 12 Tahun Penjara Eliezer Tuai Respons Negatif dari Masyarakat, Benarkah Tak Sesuai Pasal?

(*)

Tag

Editor : Puspita Rahayu

Sumber Kompas.com