GridHype.ID - Beberapa waktu lalu Teddy Pardiyana tengah bersitegang dengan kedua anak mendiang Lina Jubaedah, Rizky Febian dan Putri Delina.
Hal ini terjadi lantaran Teddy Pardiyana diduga telah menjual beberapa aset milik mendiang Lina Jubaedah yang mana seharusnya menjadi warisan kedua anaknya.
Karena itulah, Rizky Febianmelaporkan Teddy Pardiyana karena tak kunjung mengembalikan aset yang telah dijualnya itu.
Kini, setelah menunggu bertahun-tahun laporan Rizky Febian terhadap Teddy Pardiyana akhirnya membuahkan hasil.
Pasalnya Teddy Pardiyana kini telah resmi menjadi tersangka dan dituntut 2 tahun penjara.
Namun Teddy Pardiyana bak tak tinggal diam, usai dipenjarakan Rizky Febian.
Teddy Pardiyana bahkan menyebut akan melaporkan balik Rizky Febian.
Teddy Pardiyana bakal melaporkan Rizky Febian karena dituding menyerobot atau mengambil alih bisnis almarhum ibundanya tanpa izin.
Teddy Pardiyana merasa sangat tidak etis bila satu anak Lina Jubaedah ingin menguasai seluruh warisan mendiang ibu mereka.
Hal itu disampaikan Mohamad Ali, tim kuasa hukum Teddy.
Bahkan diakui Mohamad Ali, timnya telah mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan Rizky Febian.
"Kami sudah bikin resume-nya juga. Dia menempatkan orang di situ, memungut uang dan tidak dikasih ke Teddy atau Bintang (anak Teddy dari Lina)," kata Mohamad Ali Nurdin dilansir dari YouTube Indosiar.
Menurut si pengacara, Lina Jubaedah sudah mewariskan bisnis tersebut ke Teddy Pardiyana.
"Jadi saya nggak tahu, apa ini bentuk ketamakan mereka sendiri atau mereka butuh uang kecil, saya juga nggak tahu," beber Mohamad Ali Nurdin.
Sementara itu Teddy Pardiyana sendiri kini sudah dituntut dua tahun penjara.
Diketahui Kamis (12/1/23) kemarin Teddy Pardiyana kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung.
Teddy Pardiyana mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, dalam sidang tersebut ayah tiri Rizky Febian ini dituntut 2 tahun penjara.
Hal itu lantas dibenarkan oleh Bahyuni, kuasa hukum Rizky Febian.
"Tadi pagi Teddy dituntut dua tahun," kata Bahyuni dilansir dari sebuah tayangan gosip di TikTok.
Teddy Pardiyana terbukti bersalah atas kasus penggelapan mobil Kijang Inova milik Rizky Febian.
"Artinya dia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372, dan dia dituntut dengan pidana dua tahun penjara," tutur Bahyuni.
Adapun agenda sidang selanjutnya merupakan pembelaan dari Teddy Pardiyana. Sidang akan digelar Selasa pekan depan.
"Selasa depan pembelaan dari terdakwa," pungkasnya
Namun rupanya Teddy Pardiyana bak tak terima telah dilaporkan sang anak tiri.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul "Dituntut 2 Tahun Penjara, Teddy Pardiyana Akan Lapor Balik Rizky Febian, Sebut Keluarga Sule Tamak"
(*)