3 Cara Mudah Unreg Kartu Telkomsel Lama, Salah Satunya Pakai SMS

Selasa, 10 Januari 2023 | 10:00

Ilustrasi cara unreg kartu Telkomsel

Gridhype.id-Telkomsel menjadi salah satuoperator yang diandalkan oleh banyak orang di Indonesia.

Menawarkan beragam layanan yang menarik, tidak heran jika Telkomsel masih diminati oleh banyak orang.

Namun sayangnya, tidak banyak pengguna yang betul-betul mengetahui cara membatalkan registrasi kartu tersebut setelah tidak lagi digunakan.

Caraunregistrasiatauunreg(membatalkan registrasi) kartuTelkomseldibutuhkan pengguna saat sudah tidak lagi menggunakan kartu SIM Telkomsel prabayarnya.

Unregnomor ini juga berguna agar pengguna dapat menghapus data NIK dan KK yang telah terdaftar di kartu SIM sebelumnya.

Terlebih lagi jika pengguna telah menggunakan NIK dan KK yang telah digunakan di beberapa nomor.

Maka apabila ingin menambah kartu SIM prabayar salah satunya harus melakukanunreg.

Mengingat sejak 2018 lalu operator seluler Indonesia menerapkan hanya dapat melakukan registrasi di maksimal tiga nomor SIM prabayar.

Untuk melakukan unreg kartu Telkomseldapat dilakukan lewat SMS, kode USSD, hinggacall centerTelkomsel.

Lantas bagaimanacara unreg kartu Telkomsel?

Selengkapnya berikut ini adalah langkah-langkah unregistrasi kartu Telkomsel lewat tiga cara.

Baca Juga: Tak Perlu Repot Isi Pulsa, Begini Cara Perpanjang Masa Aktif Kartu Telkomsel

Ilustrasi cara menonaktifkan registrasi kartu Telkomsel

Lewat *444#

Lewat SMS

Lewat 188

Selain kedua cara di atas pengguna juga dapat menghubungi layanan pelanggan Telkomsel di 188.

Anda hanya perlu menghubungi 188 dan memohon panduan dalam melakukan unregistrasi kartu Telkomsel Anda.

Sebagai catatan, setiap layanan prabayar yang terhubung di 188 akan dikenakan biaya Rp 300.

Artikel ini telah tayang dikompas.comdengan judul3 Cara Unreg Kartu Telkomsel lewat SMS dan Kode USSD

Baca Juga: Gampang, Begini Cara Atur Koneksi 5G Pada Smartphone Samsung, Nggak Perlu Ribet Ganti Sim Card

(*)

Tag

Editor : Puspita Rahayu

Sumber Kompas.com