Gridhype.id-Kisah pilu datang dari seorang ibu yang merelakan livernya demi sang anak.
Tidak dipungkiri, setiap orang tua tentu ingin memberikan yang terbaik untuk anaknya meski harus melakukan berbagai cara.
Kisah tersebut terjadi pada seorang warga asal Korea Selatan yang berinisal K yang menukarkan livernya demi karier sang anak.
Ia nekat mendonorkan livernya kepada seorang direktur perusahaan agar sang anak bisa bekerja di sana.
Hal tersebut berawal dari kabar yang didengar K bahwa direktur perusahaan kontruksi tengah sakit parah pada Februari 2022.
Akibatnya, sang direktur harus menerima transplantasi liver guna menyelamatkan hidupnya.
Secara sengaja, K berkenalan dengan N yang merupakan salah satu karyawan perusahaan tersebut.
N juga dikenal sebagai teman baik anak direktur perusahaan itu.
K lantas mengatakan kepada N bahwa dirinya rela mendonorkan livernya untuk sang direktur.
Bukan hanya meminta imbalan posisi kerja untuk anaknya, wanita berinisal K itu juga akan mendapatkan 100 juta won atau senilai Rp1,2 miliar.
Persetujuan terkait transplantasi liver tersebut lantas terjadi.
Sang direktur akhirnya bersedia mendapatkan donor liver dari K dengan imbalan yang telah ditetapkannya.
Pada akhrinya, K lantas sampai pada tahap pemeriksaan kesehatan untuk mengecek kelayakan livernya.
Saat itu, K menjalani perawatan di rumah sakit di Seoul dengan mengaku bahwa ia adalah menantu sang direktur.
Seperti dilansir dari Tribun Style,hal itu dilakukan agar tidak muncul kecurigaan dari pihak rumah sakit.
Setelah melakukan berbagai pemeriksaan, akhirnya K ditetapkan layak untuk mendonorkan livernya.
Namun sayangnya, suatu ketika dirinya mengalami covid-19 hingga operasi transplantasi liver tersebut tertunda.
Selama K menjalani perawatan, siapa sangka pihah rumah sakit membaca adanya keanehan dalam kasus tersebut.
Perawat rumah sakit lantas memberikan laporan ke polisi hingga akhirnya transplantasi tersebut dibatalkan.
Pasalnya, hal tersebut justru termasuk pada perdagangan organ yang menjadi larangan pemerintah setempat.
Saat kasus tersebut diselidiki, sang direktur perusahaan justru dinyatakan meninggal dunia pada Juli 2022.
Dugaan penjualan organ oleh mereka lantas menjadi ujung yang buruk bagi K.
Pada 20 Desember 2022, K dibawa ke pengadilan dan mendapat hukuman atas perbuatannya.
Merasa sedih, K menyebut bahwa ia menganggap anaknya akan mendapat pekerjaan jika dirinya melakukan hal tersebut.
Bukan hanya K, N yang ikut mengatur rencana itu juga mendapatkan hukumanserupa.
K didenda 3 juta won atau sekitar Rp36 juta, sementara N dan orang terkait lainnya sebagai kaki tangan dihukum masing-masing 6 bulan dan 1 tahun penjara.
Meski demikian, hukuman K diketahui lebih ringan dibandingkan dengan terdakwa lain.
"Kami melihat tingkat keterlibatannya dalam pelanggaran ringan dan fakta bahwa dia tidak dibayar seperti yang dijanjikan setelah operasi dibatalkan,"imbuhnya.
(*)