Nikita Mirzani Kembali Gigit Jari, Permohonan Penangguhan Penahanannya Lagi-lagi Ditolak Pengadilan

Kamis, 22 Desember 2022 | 11:45
Instagram/nikitamirzanimawardi17

Nikita Mirzani

GridHype.ID - Bak tak pernah putus asa usai berkali-kali mendapat penolakan, kini kembali Nikita Mirzani harus gigit jari.

Pasalnya, Pengadilan Negeri Serang kembali tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani.

Ya, ini bukan kali pertama Nikita Mirzani mengajukan permohonan penagguhan penahanannya.

"Hari ini Majelis Hakim sudah membuat keputusan bahwa tentang penangguhan penahanan atas nama terdakwa Nikita Mirzani tidak dikabulkan lagi," kata Humas Pengadilan Negeri Serang Uli Purnama, Rabu (21/12/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Permohonan itu diajukan dengan alasan kesehatan Nikita.

Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa kliennya mengalami pengapuran tulang leher dan membutuhkan perawatan intensif.

Tak hanya itu, perempuan yang karib disapa Nyai itu juga disebut akan mengalami kelumpuhan apabila penyakit tersebut tidak segera mendapatkan tindakan.

Baca Juga: Aneka Tips Kecantikan, Gak Butuh Budget Mahal, Rambut Rontok Bisa Langsung Subur Cuma dengan Bahan Alami Ini

"Apabila tidak segera dilakukan perawatan medis maka akan mengakibatkan Nikita Mirzani cacat," jelas Fahmi, Senin (19/12/2022) lalu.

Fahmi Bachmid sebelumnya juga sempat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar Nikita menjadi tahanan kota. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik gegara postingan di Instagram. Postingan tersebut menyinggung nama Dito Mahendra.

Dito yang mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp17,5 juta pun melaporkan Nikita ke polisi. Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Serang.

Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Kabar Gembira, Seleksi PPPK Tenaga Teknis Resmi Dibuka Hari Ini, Yuk Simak Jadwal Sekaligus Cara Daftarnya

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas TV