Usai Kena Tipu Miliaran Rupiah, Jessica Iskandar Malah Dilarang Menjual Rumahnya, Pengacara Stevan: Masih Ada Gugatan...

Rabu, 21 Desember 2022 | 15:30
Instagram/@inijedar

Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar

GridHype.ID -Perseteruan Jessica Iskandar dengan mantan rekan bisnisnya, Stefanus Budianto atau Stevan nampaknya masihbelum menemui titik temu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar mengaku ditipu oleh Stevan hingga membuatnya mengalami kerugian hampir Rp 10 miliar.

Akibat kerugian tersebut, Jessica Iskandar dikabarkanbangkrut hingga nekat menjual rumah miliknya di Jakarta.

Melansir dari Grid.ID, pasca mengaku kena tipu oleh Steven sebanyak 9,8 Miliar, istri Vincent Verhaag ini diketahui tidak sanggup membayar cicilan KPR dua rumahnya.

Saat ini, perseteruan Jedar dengan Steven pun masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jedar dan suaminya dijadwalkan bakal menghadiri persidangan dengan pihak Steven pada Rabu (11/1/2023) mendatang.

Di tengah perseteruan yang masih berjalan, pengacara Steven meminta Jedar tak buru-buru menjual rumahnya.

Pasalnya, jelas Togar, rumah milik Jedar dan Vincent sudah masuk ke dalam gugatan kliennya.

Total gugatan yang dilayangkan pihak Steven diketahui berjumlah lebih dari Rp 50 Miliar.

"Kita menetapkan sita jaminan harta atau aset-aset milik tergugat satu dan tergugat dua," kata Togar belum lama ini.

"Satu berupa tanah berikut bangunan yang di atasnya, terletak di jalan Burangrang No. 8 Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan."

Baca Juga: Jadi Bestie Jessica Iskandar di Geng Girls Squad, Ini Respons Nia Ramadhani Saat Disinggung Soal Kasus Penipuan Dialami Sahabatnya

"Kedua, harta berupa tanah berikut bangunan yang dijadikan tempat tinggal yang terletak di Perum Canggu Permai Selamat Gg Tempekan 5 Blok D23 Canggu Denpasar," bebernya.

Lantaran sudah masuk ke dalam gugatan, Togar menegaskan bahwa dua aset rumah itu tidak boleh dijual karena sudah masuk ranah pidana.

"Kalo dalam perjalanan mereka menghadirkan ada diduga melakukan pidana, tidak menutup kemungkinan."

"Contoh, dia kan selalu bilang rumahnya mau dijual, KPR. Kalo itu betul, itu pidananya masuk karena masih ada gugatan ini."

"Nggak boleh dijual-jualin tuh aset-asetnya," tandas Togar.

Sementara mengutip dari Kompas.com, Jessica Iskandar dan suaminya Vincent Verhaag berencana untuk mengguggat balikStefanus Budianto alias Stevan.

Stefanus yang diwakili kuasa hukumnya, Togar Situmorang, menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sebesar Rp 50 miliar.

Stefanus merasa dirugikan secara materiil dan immateriil atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Jedar dan Vincent, Rolland E Potu, menyebut gugatan yang disampaikan dalam dakwaan pihak Stefanus tidak berdasar.

"Yang pasti satu kita akan sampaikan gugatan tersebut tidak berdasar ya. Tapi nanti kami akan sampaikan di dalam jawaban kami, nanti setelah kami jawab setelah replik dan duplik, pasti akan kami rilis," jelas Rolland E Potu saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Rolland menyebut bahwa kliennya bakal menuntut balik lebih dari apa yang digugat penggugat.

Baca Juga: Jessica Iskandar Tuai Sorotan Usai Gelar Selamatan Rumah Baru di Bali, Terungkap Fakta Mengejutkan Soal Cicilan KPR

"Di situ pun nanti kami akan tuntut nilai uang bahkan lebih apa yang digugat," ujar Rolland.

Namun Rolland tidak mempermasalahkan terkait permintaan materiil dan immateril dari Stefanus.

"Haknya dia, jadi didalam perdata hak seseorang digugat di muka persidangan," ujar Rolland.

Sebelumnya, Togar Situmorang lantas menjabarkan permintaan Stefanus dalam hal materil.

Satu berupa tanah berikut bangunan terletak di Jalan Burangrang No 8 Pasar Manggis Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kedua harta berupa tanah berikut bangunan yang dijadikan tempat tinggal yang terletak di Perum Cangu Permai Selamat gang tempekan 5 blok D 23 Cangu Denpasar, Bali.

"Nilai yang kita minta (immateril) sekitar Rp 50 miliar perdata," ujar Togar.

Sebelumnya, Jesssica Iskandar dan Stefanus sempat melakukan mediasi, namun dinyatakan gagal.

Kuasa hukum Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar, Rolland E Potu menyebut penyebabnya kegagalan karena kedua belah pihak sama-sama tidak memenuhi syarat perdamaian yang diajukan.

Untuk diketahui, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Stefanus di perusahaannya.

Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: Sempat Heboh Soal Cicilan KPR, Jessica Iskandar Pamer Momen Syukuran Rumah Baru

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Tribunnews.com, Grid.ID

Baca Lainnya