GridHype.ID -Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun..
Kabar duka datang dari sosok penting ini.
Dia adalah mantan pejabat negara di Indonesia.
Melansir dari Grid.ID,mantan Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia (RI) untuk Bulgaria, Albania, Macedonia, Astari Rasjid dikabarkan telah meninggal dunia.
Astari Rasjid meninggal dunia pada hari Minggu (11/12/2022) kemarin.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah membenarkan kabar meninggalnya eks Duber RI tersebut.
"Ya betul (meninggal dunia)," kata Faizasyah kepada Kompas.com, Minggu malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Astari Rasjid meninggal dunia di Singapura pada Minggu sekitar pada 19.49 waktu setempat.
Astari diketahui merupakan seorang seniman dan juga aktivis feminisme.
Eks Dubes RI ini mengenyam pendidikan di jurusan Sastra Inggris di Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1973.
Astari melanjutkan pendidikan Advanced Painting di Universitas Minnesota, AS.
Pada tahun 1988, istri dari Haroen Al Rasjid ini juga mengikuti Painting Course pada Royal College of Art di London, Britania Raya.
Astari diketahui telah meraih penghargaan, di antaranya Philip Morris Indonesian Art Awards VI pada tahun 1999.
Sebagai informasi tambahan yang dikutip dari Tribun-Timur.com, istilah duta atau konsulat dalam pemerintahan sudah tak asing lagi di telinga.
Dalam menjalankan hubungan Internasional, Indonesia kerap mengirimkan perwakilan negaranya.
Pun sebaliknya, negara lain juga mengutus perwakilannya ke Indonesia.
Perwakilan negara tersebut bisa merupakan duta atau konsulat.
Lantas, adakah perbedaan antara duta dan konsulat?
Pengertian Duta atau Konsulat
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, duta adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain untuk mengurus kepentingan negara yang diwakilinya, membantu dan melindungi warga negaranya yang tinggal di negara itu, dan sebagainya.
Sementara Konsulat adalah jabatan.
Konsul merupakan orang yang diangkat dan ditugasi sebagai wakil pemerintah suatu negara dalam mengurus kepentingan perdagangan atau perihal warganegaranya di negara lain.
Dari definisi tersebut, duta dan konsulat sama-sama merupakan perwakilan negara.
Baca Juga: Kisah Pilu di Balik Erupsi Semeru, Warga Berlarian di Pagi Buta Demi Selamatkan Diri dan Keluarga
(*)