Kabar Gembira, Ganjar Umumkan UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen

Sabtu, 03 Desember 2022 | 07:30
Pixabay/EmAji

Ilustrasi gaji

GridHype.ID -Sedikit angin segar untuk para pekerja di daerah Jawa Tengah (Jateng).

UMP Jateng dikabarkan akan mengalami kenaikan.

Naiknya UMP Jateng ini bakal berlaku mulai Januari 2023.

Untuk lebih jelasnya, mari kita simak ulasan berikut yang telah dikutip dari GridFame.ID.

Sesuai dengan jadwal yang ditentukan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengabarkan semua provinsi telah menetapkan UMP tiap daerahnya.

Seluruh provinsi di Indonesia menetapkan UMP 2023 atau upah minimum naik di atas 5 persen.

Tak terkecuali Jawa Tengah (Jateng) di mana UMP 2023 tersebut akan berlaku mulai Januari.

Dari rangkuman GridFame.id Pemprov Jateng telah menetapkan UMP Jateng 2023 naik menjadi Rp 1,95 juta.

UMP Jateng 2023 ini meningkat sebesar 8.01 persen atau setara Rp 145.234,26.

“Penetapan UMP Jateng 2023 saya sampaikan sebesar Rp 1.958.169,69,” jelas Ganjar Gubernur Jateng di Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Adapun kenaikan UMP Jateng tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50/2022.

Baca Juga: Angin Segar, UMP DKI Jakarta 2023 Bakal Naik Jadi Rp 4,9 Juta

Dalam keterangannya tersebut Ganjar mengungap bahwa perhitungan penyesuaian Upah Minimum menggunakan data yang bersumber dari BPS.

Kemudian bila penetapan UMP Jateng merujuk pada Peraturan Pemerintah dan Permenaker maka penetapan Ump akan memperhatikan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.

Lantas bagaimana perbandingan UMP tahun 2022 jika dibanding tahun-tahuns sebelumnya?

Nilai UMP Jateng 2023 dan Tahun Sebelumnya

Dilansir GridFameid dari jatengprov.go.id, Pemprov Jateng menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 mengumumkan UMP Jateng naik 0.78 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Pengumuman UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Upah Minimum Provinsi Jateng tahun 2022.

Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 maka UMP tahun 2022 resmi naik 0.78 persen atau sebesar Rp 1.812.935.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam dicantum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” jelasnya.

Sedangkan di tahun 2021 UMP Jateng ditetapkan naik sebesar 3.73 persen.

Hal ini merujuk pada PP No.78 Tahun 2015 yang memperhitungakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Gubernur Jateng menyebut penetapan UMP telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewam Pengupahan Provinsi yang terdiri wakil pengusaha, pekerja dan pemerintah.

Menurutnya UMP ini merupakan pediman bagi pemerintah Kabupaten atau Kota di Jateng untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Itulah tadi besaran UMP Jateng 2023 dibadning dengan tahun sebelumnya.

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Nyaris Sentuh Rp2 Juta Ini Besaran UMP Jateng 2023 Dibanding Tahun Sebelumnya"

Baca Juga: Kemnaker Bongkar Alasan Upah Minimum Pekerja Hanya Bisa Naik Maksimal 10 Persen, Nominalnya Bakal Dirilis Akhir November

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : GridFame.ID

Baca Lainnya