Gridhype.id-Nikita Mirzanikini tengah berjuang melawan kasus hukum yang menjeratnya.
Diketahui bahwaNikita Mirzaniterlibat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Mendekam di rumah tahanan sejak beberapa waktu lalu,Nikita Mirzanitentunya kehilangan sejumlah pekerjaan lantaran kontrak kerja yang terpaksa batal.
Siapa sangka, imbas hal itu kiniNikita Mirzanijustru dikabarkan mengalami kesulitan ekonomi.
Usai berembus kabar bahwa dirinya menjual TV senilai Rp12 juta, kini muncul kabar bahwa ia juga berupaya menjual rumah mewah miliknya.
"Luxurios Modern Home Pesanggrahan, DM For Price," bunyi tulisan di unggahan itu.
Pada unggahan tersebut, wanita yang akrab disapa nyai itu memajang foto rumah mewahnya yang berada di Pesanggrahan.
Rumor soal penjualan sejumlah aset milikNikita Mirzanijuga sempat dibongkar oleh Indra Tarigan.
Ia menyebut bahwa TV yang dijuali senilai Rp12 juta tersebut awalnya memiliki harga Rp48 juta.
Tanpa tedeng aling-aling, Indra Tarigan mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan olehNikita Mirzanikarena membutuhkan uang.
"Televisinya dibeli Rp48 juta. Pas dia pergi ke tahanan dijual Rp12 juta. (Gegara) nggak ada duitlah," jelasnya.
Bukan hanya itu,Nikita Mirzanijuga disebut pernah berutang pada tukang sayur di dekat rumahnya.
"Di rumahnya dia, kebetulan yang jualan di rumahnya dia satu kampung sama gue," ungkapnya.
"Tahu nggak? Dia nge-bon (utang). Royco aja dibon, garam dibon, pas ditagih Rp 2 juta dia ngamuk-ngamuk," ungkapnya dilansir dariTribun Medan.
Kasus hukum yang saat ini ditempuh olehNikita Mirzanimerupakan imbas dari laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.
Bahkan, Dito Mahendra dikabarkan rugi belasan juta imbas unggahanNikita Mirzanitentang dirinya.
Nominal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, pada Senin (14/11/2022).
Disebutkan bahwa Dito Mahendra mengalami kerugian senilai Rp17,5 juta karena perbuatanNikita Mirzani.
Terkait hal itu, kuasa hukumNikita Mirzani,Fahmi Bachmid sempat keheranan.
Bahkan, ia menduga bahwa nominal tersebut salah ketik.
"Kalau pembacaan dakwaannya dalam sidang luar bisa sehingga saya pun tadi itu sempat bertanya kembali apakah tidak salah ketik?" jelasnya.
"Tentang adanya kerugian Rp 17,5 juta sehingga membuat kehebohan di dalam kasus ini yang menyebabkan Nikita Nirzani harus berurusan secara hukum," kata Fahmi Bachmid dilansir darikompas.com.
"Yang jelas yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta sempat kami pertanyakan ini benar atau salah ketik. Itu yang saya pertanyakan tadi," tambah Fahmi Bachmid.
Sebelumnya diketahui bahwaNikita Mirzanisempat membuat postingan yang mencantumkan foto Dito Mahendra.
Nikita Mirzanijuga memberikan keterangan pada unggahan tersebut, hingga akhirnya pihak Dito Mahendra merasa dirugikan.
Nikita Mirzani didakwa atas pasal berlapis oleh JPU yakni Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 51 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian dakwaan kedua diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Lalu dakwaan terakhir, Nikita dijerat dalam pasal 311 KUHP.
(*)