GridHype.ID - Setelah menjalani berbagai persidangan, Kris Wu divonis 13 tahun penjara atau kasus pencabulan dan pemerkosaan oleh Pengadilan Beijing, China.
Putusan tersebut disampaikan pada Jumat (25/11/2022).
Pihak pengadilan menyebutkan bahwa Kris Wu telah terbukti bersalah telah memperkosa tiga wanita dari November hingga Desember 2020.
Penyanyi berkewarganegaraan Kanada itu juga dinyatakan bersalah karena berupaya mengumpulkan orang untuk mengikuti pesta seks pada Juli 2018.
Pengadilan menyatakan Kris Wu akan dideportasi ke Kanada.
Meski begitu, pengacara Wu di China mengatakan deportasi biasanya dilakukan setelah terpidana menjalani hukumannya.
Sebagai informasi, Kris Wu ditahan atas tuduhan kasus pemerkosaan sejak Juli 2021.
Penahanan dilakukan setelah seorang mahasiswi berusia 18 tahun asal China menuduh Kris Wu membujuk para perempuan di bawah umur untuk berhubungan seks.
Saat itu, Kris Wu membantah semua tudingan terhadapnya.
Dilansir Reuters, sejumlah staf Kedutaan Besar Kanada di Beijing menghadiri persidangan pria bernama asli Wu Yifan tersebut.
Dalam persidangan, jaksa membeberkan semua kejahatan yang pernah dituduhkan kepada Kris Wu.
Selain perkara kejahatan seksual, Kris Wu juga didakwa mengemplang pajak antara tahun 2019 hingga 2020, seperti dilansir South China Morning Post.
Atas kasus tersebut Kris Wu juga didenda sebesar 600 juta yuan atau sekitar Rp 1,328 triliun.
(*)