Keluarga Pasien Gagal Ginjal Tempuh Jalur Hukum, Kecewa Berat Antidote Datang Terlambat

Sabtu, 26 November 2022 | 08:30

gagal ginjal akut

Gridhype.id- Kasus gagal ginjal akut di Indonesia hingga saat ini masih terus menjadi sorotan.

Bagaimana tidak, ratusan nyawa anak-anak sudah melayang akibat diagnoisis gagal ginjal akut yang merajalela.

Hal tersebut tentunya menjadi luka tersendiri bagi keluarga korban gagal ginjal akut tersebut.

Sebuah kisah pilu terkait kasus gagal ginjal akut ini datang dari seorang ibu bernama Safitri.

Bukan hanya kecewa lantaran kepergian sang anak, ia mengaku kecewa lantaran obat gagal ginjal akut baru datang setelah anaknya tiada.

"Korban mewakili itu Bu Safitri itu, hanya selang beberapa hari setelah anaknya meninggal, antidote muncul. Itu kan menyakiti," kata kuasa hukum keluarga korban, Awan Puryadi.

Hingga saat ini, ada banyak orang tua yang menempuh jalur hukum atas terjadinya kasus gagal ginjal akut ini.

Diketahui bahwa mereka telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Seperti dilansir dari laman kompas.com, Awan Puryadi kini menjadi kuasa hukum dari sedikitnya 12 keluarga korban gagal ginjal akut.

"Yang itu (usia 8 bulan) pada saat sakitnya karena tidak bisa dimasukkan cairan, sampai dibor di kakinya, di tulangnya, untuk dimasukkan obat-obat yang diperlukan," kata Awan.

Dirinya lantas menambahkan bahwa korban hanya menjalani pengobatan sampingan, bukan pengobatan utama.

Kemunculan obat gagal ginjal akut tersebut tentunya menjadi pertanyaan besar di benak klien Awan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Panggil Kepala BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi

"Terkejut saja, kok tiba-tiba antidote-nya datang. Sebelumnya, enggak datang. Ini juga membuat korban ini kecewa banget, kenapa kok sampai terjadi seperti itu?" kata Awan.

"Katanya, kalau korban yang datang ke rumah sakit, komunikasi dengan dokter, ini (penyakit) baru. Tetapi, setelah mereka berjalannya waktu ada antidote," ujarnya lagi.

Awan lantas menyoroti bahwa penyakit ini seolah dibiarkan hingga akhirnya menyebabkan korban jiwa.

"Ini yang kita ungkap bersama-sama dengan korban, dari hasil penelusuran itulah korban merasa harus ada upaya yang lebih makanya gugatan dilayangkan," kata Awan.

Berkaitan dengan kasus ini, pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah nama perusahaan yang diduga menjadi tersangka.

Pasalnya, beberapa perusahan tersebut telah melakukan tindak pidana dengan memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenui standar.

Dalam kasus ini, ada dua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com, perusahaan tersebut adalah PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).

PT AF disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Baca Juga: Mengenal Sleep Apnea yang Jadi Salah Satu Gejala Gagal Ginjal, Kondisi Henti Napas Saat Tidur karena Hal Ini

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, tribunnews