GridHype.ID - Nikita Mirzani kembali menghadiri sidang kasus hukum yang menjeratnya.
Lag-lagi Nikita Mirzani yang kerap layangkan sindiran pedas pada para pesohor Tanah Air ini terjerat dugaan pencemaran nama baik.
Dito Mahendra adalah sosok yang melaporkan Nikita Mirzani ke pihak kepolisian.
Adapun agenda sidang Nikita Mirzani kali ini merupakan pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak Nikita.
Sidang tersebut digelar pada Senin (21/11/2022) di Serang Banten.
Saat sidang, wanita yang biasa disapa Nikmir itu mendapat kesempatan membacakan nota keberatannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat itu, Nikita Mirzani mengungkapkan isi hatinya kepada majelis hakim.
Ia menyebut telah dizolimi atas kasus ini.
"Saya ingin menjelaskan mengenai apa yang saya alami merupakan tindakan dzalim dari pelapor, Mahendra Dito, yang membuat laporan mengada-ada," kata Nikita Mirzani saat sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/7/2022).
Nikita Mirzani juga sempat menyebut dakwaan yang diberikan JPU tidaklah logis.
"Kepolisian yang menjadikan saya sebagai tersangka dan jaksa penuntut umum melakukan dakwaan kepada saya."
"Penahanan terhadap saya dengan alasan tidak logis, sangat lucu," ucap Nikita Mirzani.
Terakhir, wanita 36 tahun itu pun heran terkait munculnya kerugian yang dialami Dito Mahendra senilai Rp 17,5 juta.
Ia menyindir JPU yang dinilai tidak bisa membedakan kerugian karena postingan yang dipermasalahkan atas kasus ini.
"Mungkin Jaksa Penuntut Umum baru bangun tidur, sehingga tidak bisa menghitung kerugian nyata dan logis."
"Serta tidak bisa membedakan kerugian yang diciptakan dan sesungguhnya," pungkas Nikita.
Diketahui, JPU menyampaikan tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.
Pasal tersebut yakni pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Dari kejadian ini, Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara dengan denda Rp 12 miliar.
Unggahan Nikita Mirzani tentang Dito Mahendra membuat kekasih artis Nindy Ayunda disebut mengalami kerugian mencapai Rp 17,5 juta.
(*)