Nikita Mirzani Sepelekan Soal Kerugian yang Hanya Rp17 Juta, Kuasa Hukum Dito Mahendra Pasang Badan: Reputasi Tak Bisa Dibeli Uang

Senin, 21 November 2022 | 20:45
Kompas/Ira Gita

Sosok Nikita Mirzani Berlinang Air Mata di Persidangan

GridHype.ID - Seperti yang kiat tahu bersama, Nikita Mirzani kini tengah menjalani masa tahanan.

Nikita Mirzani yang memang kerap berurusan dengan pihak berwajib ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang di Rutan Serang sejak Selasa (25/10/2022).

Penahanan Nikita Mirzani sendiri lantaran sindiran yang ia layangkan pada Dito Mahendra.

Dito Mahendra yang mendapat sindiran itu langsung geram dan melaporkan Nikita Mirzani pada kepolisian.

Lagi-lagi Nikita Mirzani terseret kasus pencemaran nama baik.

Gegara ocehan Nikita Mirzani di Instagram, klien Dito membatalkan transaksi jual beli sepatu Hermes yang kemudian membuatnya rugi.

Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru menyebut jika kerugian pelapor hanya sekitar Rp17 Juta.

"Dapat kabar kalau Niki ditahan dengan pasal berat karena kerugian jual beli sepatu Hermes seharga Rp 17 Juta.

Kalau saya jadi aparat tentulah malu sekali memperlakukan Nikita seperti penjahat besar.

Baca Juga: Dapat Hikmah Saat Dibui? Hobi Baru Nikita Mirzani Bikin Sosok Ini Takjub, KiniMakin Fokus Belajar Al Quran

Buat yang gak faham, Nikita bisa ditahan karena ada pasal yang menimbulkan kerugian. Ya itu informasi dugaan kerugiannya," tulis Fitri Salhuteru, Senin (7/11/2022).

Pihak Dito Mahendra sendiri membenarkan jika Dito mengalami rugi Rp 17,5 Juta.

Dalam dakwaannya, disebutkan bahwa pada Minggu, 8 Mei 2022 pukul 22.00 WIB, di Union Café Plaza Senayan, saksi Melisa bertemu dengan Mahendra Dito dan saksi Hairul Yusi. Dito menawarkan sepatu merek Hermes miliknya dengan harga Rp 17,5 juta kepada saksi Melisa.

Pada Jumat, 13 Mei pukul 19.00 WIB, saksi Melisa kemudian menyerahkan uang muka pembelian sepatu Hermes Rp 5 juta kepada Hairul Yusi untuk pembelian sepatu Hermes milik Dito.

Selanjutnya, pada Rabu, 18 Mei 15.59 WIB, Melisa, yang jadi follower terdakwa Nikita, melihat gambar saksi Dito yang telah diedit dan diunggah melalui Instagram Story.

Ia kemudian menghubungi saksi Hairul untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik Dito dan meminta pengembalian uang muka yang telah dibayarkan ke Hairul.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy menyebut jika nama baik lebih mahal dari nominal Rp 17,5 Juta.

"Nama baik itu mahal loh. Reputasi bisnis orang itu jauh lebih mahal, tidak bisa dibeli dengan uang," kata Yafet.

Sebelumnya Kuasa hukum Dito Mahendra, Luvino Siji Samura mengungkapkan tulisan yang disematkan dalam unggahan Nikita Mirzani menampilkan foto Dito.

Baca Juga: Mendadak Didatangi Eril dalam Mimpi, Istri Ridwan Kamil Langsung Berziarah ke Makam Sang Putra: Mama Bermimpi Kamu Ingin Mawar...

"Niki bilang, abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," ucap Luvino.

Hal yang mendasari kliennye melapor ke polisi kata Yafet karena unggahan Nikita yang menuduh bahwa Dito banyak ngomong, penipu, dan PHP (Pemberi Harapan Palsu).

Padahal menurut pengakuan Dito, ia tidak mengenal Nikita Mirzani.

Bahkan, tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, dan bisnis.

Sehingga postingan Nikita Mirzani itu membuat Dito kaget.

"Itu Mas Dito sangat kaget dengan postingan itu, karena klien kami merasa tidak mengenal orang ini," ucap Yafet.

Isi dari unggahan Nikita Mirzani itu kini menjadi barang bukti penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.

Selain itu Nikita Mirzani juga pernah menertawakan flexing atau gaya hidup yang tak sesuai dana pacar Nindy Ayunda tersebut.

Baca Juga: Glenca Chysara dan Rendi Jhon Resmi Menikah Meski dalam Suasana Duka, Ini Alasannya

Dito yang kerap tampil dengan jet pribadi, dikabarkan tidak menggaji karyawan selama 6 bulan.

Menurut Nikita Mizani, jet pribadi tersebut merupakan sewa.

Hal itu berdasarkan pengakuan seorang pria yang mengaku sebagai crew jet pribadi Hawker 4000.

Lewat dirrect message (DM) Instagram kepada Nikita Mirzani, crew berinisial AK itu mengaku tidak digaji oleh Dito Mahendra selama 6 bulan.

Niki yang tengah berseteru dengan Nindy Ayunda pun membongkar chat tersebut ke Instastory, Senin (16/ 5/2022).

"Met siang nyai, perkenalkan saya Capt Andri, mantan crew private jet Dito Mahendra" pesan AK ke Nikita Mirzani.

"(Melampirkan berkas utang yang disensor) Itu daftar hutang-hutangnya Dito ke pihak ke-3 dan ke crew,"lanjut AK.

"Gaji crew selama 6,5 bulan gak dia bayar sampai sekarang. Pesawatnya hawker 4000,"

"Kaasian amat pak gak digaji-gaji. Tagih dong, udah tau tukang tipu," balas Nikita Mirzani.

Baca Juga: Sempat Dituding Lakukan Oplas Lantaran Perubahan pada Wajahnya yang Nampak Tirus, Lesti Kejora bak Bungkam Netizen dengan Perlihatkan Wajahnya

"Udah kita tagih, tapi ya gitu. Moga-moga nyai bisa blow up kasus kita ini karena dia kan selallu bawa-bawa backing kepolisian," lanjut AK.

Niki pun mengunggah chat tersebut sembari meminta apatur untuk tidak memberikan perlindungan kepada oknum yang salah.

"Teruntuk bapak apatur negara. Kalau masih ngebacking-backing sih Dito Mahendra. Berarti kalian ikut serta dalam melakukan kejahatan," tulis Nikita Mirzani.

Niki juga menyindir soal gaya hidup Dito Mahendra.

"Gak usah banyak gaya elo sewa-sewa pesawat pribadi. Tapi enggak mamppu bayar. Woy hak orang itu," tandas Nikita Mirzani.

Buntut panjang dari unggahan tersebut, Niki harus mendekam di Rutan Kelas I I A, Kejaksaan Negeri Serang selama 20 hari, sejak tanggal 25 Oktober hingga 13 November 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016

Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Sule dan Mang Saswi Terseret Kasus Budi Dalton, Bakal Dipolisikan Usai Diduga Hina Rasul

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Tribun Jateng

Baca Lainnya