Sempat Sebut Soal Kerugian Belasan Juta yang Harus Dialami, Dito Mahendra Beberkan Alasan Lain Kenapa Laporkan Nikita Mirzani

Jumat, 18 November 2022 | 16:45
kolase Tribunnews

Terungkap alasan Dito Mahendra laporkan Nikita MIrzani ke polisi

GridHype.ID - Proses hukum Nikita Mirzani melawan Dito Mahendra masih terus berjalan.

Pihak Dito Mahendra sendiri mengungkap jika pihaknya melaporkan Nikita Mirzani lantaran editan foto.

Hal itulah yang kemudian membawa Nikita Mirzani ditahan oleh pihak berwajib.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan alasan pihaknya melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota bukan bermaksud balas dendam.

"Klien kami hanya ingin memperbaiki nama baiknya yang sudah dinista, dihina, dan direndahkan oleh Nikita Mirzani melalui postingannya," kata Yafet Rissy dalam jumpa persnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).

Yafet menjelaskan dalam dakwaan, Nikita Mirzani dituding memposting dan mengambil foto orang tanpa izin, yang kemudian ditambahkan dengan kata-kata yang tidak pantas dikonsumsi orang banyak.

Klien kami dituduh pembohong, penipu, PHP, jangan percaya omongan orang ini, di situ persoalannya," ucapnya.

"Jadi bukan maslaha sekedar postingan, justru postingan itu yang bermasalah, postingan itu yang menista, merendahkan martabat orang lain, jadi jangan dibolak balik logika berpikirnya," sambungnya.

Baca Juga: 6 Tahun Menjanda dan Berharap Dapat Temukan Pria Dewasa dan Tanggung Jawab, Angel Karamoy Berdoa Diberikan Jodoh

Yafet menyebut nama baik Dito terasa dicemarkan oleh janda tiga anak tersebut yang dianggap sudah melanggar hukum atas unggahannya. "Nama baik itu mahal loh, reputasi bisnis orang, itu jauh lebih mahal, tidak bisa dibeli dengan uang. Jadi dilaporkan biar apa? Supaya yang seperti Nikita Mirzani lain kali berhati-hati dalam memosting itu aja," jelasnya.

Yafet menegaskan langkah Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani untuk membuat efek jera dan tak lagi mengulang perbuatannya.

"Jangan seenaknya mengambil gambar orang lain lalu memberikan kata kata yang menghina orang lain," ujar Yafet Rissy.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten atas kasus dugaan penghinaan terhadap pelapor bernama Dito Mahendra.

Nikita Mirzani menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022), usai penyidik Polresta Serang Kota melakulan pelimpahan tahap dua yakni berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.

Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.

Nikita Mirzani pun terancam hukuman pidana selama enam tahun kurungan penjara.

Jauh sebelumnya, Nikita Mirzani mengatakan dirinya dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.

Baca Juga: Sering Ikut Pengajian Ustaz Abdul Somad, Presenter ini Dikira Sudah Masuk Islam, Sosok ini Ungkap Fakta Tak Terduga

Status Nikita Mirzani sudah menjadi tersangka. Namun, Polresta Serang Kota tidak menahan janda tiga anak itu karena alasan kemanusiaan, yakni memiliki anak yang masih kecil serta permintaan kuasa hukum yang memberikan jaminan.

Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).

Namun dakwaan tersebut membuat Nikita dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid merasa kecewa dengan total kerugian yang dialami Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.

Kemudian Yafet Rissy kuasa hukum Dito Mahendra menyebut jika dakwaan tersebut sudah tepat ditujukan kepada janda tiga anak itu.

Selain itu, Yafet menilai semua kronologi hingga Nikita menjalani penahanan sudah dibacakan secara rinci oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.

"Tanggapan kami sebagai berikut, kami memandang bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membuat sebuah dakwaan yang cermat, teliti, dan mudah dipahami, mengalir kronologinya dengan baik, sejak awal postingan, hingga pada pasal-pasal yang didakwakan," kata Yafet saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).

Sehingga dakwaan tersebut menurut Yafet sudah tepat dan JPU tidak keliru mendakwa Nikita Mirzani.

"Jadi tidak ada alasan ada hal yang tidak masuk akal, dakwaan jaksa penuntut umum adalah dakwaan yang tidak jelas dan tidak cermat," ungkap Yafet.

"Kami sudah membacanya dan berpendapat bahwa sudah tepat dakwaan jaksa, dan kami percaya bahwa Jaksa Penuntut Umum yang bertugas menangani kasus Nikita Mirzani adalah jaksa penuntut umum yang profesional dan sangat menguasai kasus ini dan saya percaya akan mudah dibuktikan oleh jaksa penuntut umum," lanjutnya.

Baca Juga: Innalillahi Rudy Salam Kakak Roy Marten Meninggal Dunia di Usia 73, Beginilah Perjalanan Karier Sang Aktor yang Sukses Perankan Puluhan Judul

Lebih lanjut dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nikita Mirzani merasa kecewa terkait jumlah kerugian yang dialami Dito Mahendra usai beseteru dengannya yakni sebesar Rp 17,5 juta.

Atas hal tersebut, pihak Nikita melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada 28 November 2022.

Fahmi menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan beberapa poin penting yang menurutnya tidak sesuai dengan dakwaan yang diberikan kepada kliennya.

Kendati demikian, Fahmi enggan untuk membeberkan poin apa saja yang akan diajukan dalam eksepsinya nanti.

“Eksepsi banyak yang paling penting kami akan menguraikan satu per satu, tapi bukan di sini saat ini,” tutur Fahmi Bachmid lagi.

Baca Juga: Bak Siap Cari Ayah untuk Bilqis, Ayu Ting Ting Bongkar 3 Poin Penting Perjanjian Pra Nikah

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Tribun Lampung