TRAGIS Kematian Ibu Hamil Dilempar dari Tebing Pantai Yogyakarta, Ditemukan Tanpa Busana Hingga Sempat Dilecehkan Lantaran Tak Mau Aborsi

Jumat, 18 November 2022 | 17:30
kompas.com

Penemuan mayat wanita hamil di pantai Yogyakarta

Gridhype.id-Kisah tragis kematian seorang ibu berusia 25 tahun dipantai Ngrawe, Gunung Kidul, Yogyakarta terjadi pada Selasa (15/11/2022).

Perempuan berinisial RM tersebut diketahui merupakan warga Desa Cengkawangrejo, Purworejo, Jawa Tengah.

Ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan, bagian hidung dan mata korban mengeluarkan darah.

Bukan hanya itu, tubuhnya juga ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

Dilansir dari kompas.com, RN diketahui tengah hamil 28 minggu atau 7 bulan.

Setelah ditemukan tewas, pihak kepolisian lantas melakukan pemeriksaan sidik jari hingga akhirnya mengetahui identitas korban.

Berdasarkan kondisi tubuh dan beberapa pemeriksaan lain, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa RN meninggal karena dibunuh.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan RN.

Siapa sangka, RN dibunuh oleh teman pria yang berinisial ERW (24) yang juga merupakan ayah biologis anak dalam kandungan.

Tidak menghabisi nyawa RN dengan tangan sendiri, ERW ternyata dibantu oleh rekannya berinisial AA (37).

Adapun motif pembunuhan karena korban menolak untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan dengan pelaku.

"Motifnya karena (pelaku dan korban) ini kan berkawan, dari tersangka ini pengen menggugurkan, korban tidak menginginkan," kata Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri di Mapolres Gunungkidul, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Lolos dari Kejaran Polisi Selama 29 Tahun, Pelaku Pembunuhan IniBerhasil Ditangkap Saat Sudah Kaya Raya

Pelaku dan korban sama-sama kuliah di UNS dengan prodi yang berbeda.

Pertemuan mereka terjadi pada tahun 2019 ketika keduanya sama-sama magang di sebuah SMK.

ERW sempat menyangkal bahwa dirinya menjalin hubungan asmara dengan korban, namun diketahui pula bahwa ERW sempat beberapa kali mengantar RN untuk memeriksakan kandungan.

RN yang diketahui baru lulus kuliah tahun 2021 Tengah bekerja di salah satu CV di Solo sejak 2,5 bulan terakhir.

Kematian RN terjadi karena dirinya dilempar dari tebing dalam kondisi masih hidup.

RN bersama dengan ERW dan AA melakukan perjalanan menuju pantai tersebut dari Solo.

Mobil yang ditumpangi mereka terekam CCTV di sekitar SMPN 1 Tanjungsari.

Setelah melalui pemeriksaan, mobil yang mereka tumpangi adalah mobil sewaan atas nama ERW dan rekannya AA.

Pelaku dan korban pergi ke pantai Kukup pada Selasa (15/11/2022) dan sempat mengobrol di sebuah saung.

Saat itu pelaku berusaha mencari kesempatan untuk mendorong korban dari tebing pantai Kukup, namun usahanya justru gagal.

ERW lantas meminta korban untuk meninggalkan pakaian yang digunakan dan mengikuti ritual keselamatan untuk kandungannya, yaitu melakukan hubungan seksual.

Pelaku berharap dengan RN membuka baju, maka dirinya bergairah dan memperkosa korban.

Baca Juga: Curhat Dapat Pesan Ancaman Pembunuhan dari 3 Nomor Berbeda, Indra Bruggman Malah Balik Ancam Pelaku

Namun sayangnya, niat tersebut justru gagal karena ERW tak bisa ereksi.

RN lantas dibekap oleh kedua pelaku hingga lemas dan tidak sadarkan diri.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan saat memegangi tubuh korban, AA sempat melakukan pelecehan pada korban.

"Pada saat dibunuh belum sepenuhnya meninggal, lalu ada upaya pelaku saat mengangkat itu ada tangga dan sengaja badan korban diturunkan agar terbentur-bentur lalu digulingkan," lanjutnya.

Dalam kondisi lemas, RN yang hamil dibuang dari tebing Pantai Kukup hingga akhirnya ditemukan di Pangtai Ngarawe.

Dari hasil pemeriksan, RN dilempar dari atas tebing dalam kondisi hidup karena dalam pemeriksaan dokter, ditemukan cairan di paru-paru korban.

"Ada lagi upaya pelaku ini, ada semacam tangga. Supaya kepala korban dibentur. Tidak dibenturkan (saat membunuh)," kata Mahardian.

ERW dan AA dikenai pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Karma Berbicara! Mona Fandey Habisi Nyawa Kliennya yang Minta Berkah dengan Sebilah Kapak, Akhir Hidupnya Tak Kalah Tragis

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya