Kini Bebas dari Status Tersangka, Richard Lee Akui Ogah Memaafkan Kartika Putri: Saya Malas...

Kamis, 17 November 2022 | 18:00
kolase Tribunnews

Dr Richard Lee bebas status tersangka

GridHype.ID -Perseteruan antara artis Kartika Putri dan Richard Lee nampaknya telah menemui titik terang.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas kasus pencemaran nama baik.

Kini Richard Lee telah bebas dari status tersangka.

Melansir dari Tribunnews.com, melalui sidang praperadilan Richard Lee kini dinyatakan bebas dari statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ilegal akses karena dianggap tidak sah secara hukum.

Lebih lanjut Richard Lee mengaku tidak akan membalas perbuatan Kartika Putri terhadap dirinya.

Namun ia tidak akan memaafkan istri Habib Usman Bin Yahya itu.

"Saya tidak akan memaafkan dia (Kartika Putri), saya tidak akan membalas dia, saya sudah lelah, sudah malas, kecuali dia memperpanjang," tutur Richard Lee di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).

"Saya malas memperpanjang, saya tidak akan memaafkan, yang jelas ada hukum lebih tinggi dari dunia," sambungnya.

Richard Lee bahkan pernah merasakan di balik jeruji besi selama 1x24 jam setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya karena ilegal akses.

Kini status tersangka Richard Lee telah dicabut sejak 14 November 2022.

Hal ini dijelaskan Richard Lee bersama kuasa hukumnya, Reino Romein.

Baca Juga: Bebas dari Status Tersangka, Richard Lee Tak Sudi Maafkan Kartika Putri, Ini yang Bakal Dilakukan

"Pada tanggal 14 November 2022 melalui peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses," ujar Reino.

"Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah," lanjutnya lagi.

Sebelumnya mengutip dari Kompas.com, Richard diduga telah mencuri data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Akun media sosial milik Richard tengah dijadikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

Dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Richard berawal pelaporan dirinya atas dugaan pencemaran nama baik oleh artis Kartika.

Perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee bermula pada Januari 2021.

Kala itu, Richard membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, Richard menyebut produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon.

Ternyata, produk yang dimaksud Richard dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.

Richard kemudian disomasi oleh Kartika.

Ia lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika video yang dibuatnya menyinggung sang artis.

Setelah menyampaikan permintaan maaf, Richard Lee justru dilaporkan Kartika Putri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Beberapa bulan kemudian, Richard Lee diketahui mengakses kembali akun media sosial pribadinya yang tengah dijadikan barang bukti dan menghilangkan alat bukti di dalamnya.

Baca Juga: 'Buat Apa Stres', Kartika Putri Lebih Santai Hadapi Masalah dengan Richard Lee, Anggap sebagai Cobaan hingga Singgung Hal Ini

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya