Aturan Baru Jumlah Penonton Konser Musik di Jakarta Dikurangi, Afgan: Jangan Sampai Merugikan Orang Lain

Senin, 14 November 2022 | 20:15
Grid.ID/Ragillita Desyaningrum

Afgan ketika ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara, Sabtu (12/11/2022).

GridHype.ID - Aturan baru terkait konser musik di Jakarta ikut dikomentari sejumlah musisi Tanah Air, salah satunya penyanyi Afgan.

Afgan menyoroti soal kapasitas penonton konser musik yang diturunkan jadi 70 persen.

Tak hanya itu, Afgan juga memberi pesan kepada penyelenggara event konser musik untuk mengikuti aturan terbaru dari pemerintah ini.

Seperti diketahui, beberapa konser musik di Jakarta belum lama ini sempat dihentikan karena insiden para penonton yang jatuh pingsan.

Usut punya usut, ini disebabkan karena jumlah penonton melebihi kapasitas vanue konser musik hingga menimbulkan kerumunan.

Mengutip Tribunnews.com, Dinas Pariwisata dan Ekonomi (Disparekraf) DKI Jakarta pun mengeluarkan aturan baru terkait konser musik di Jakarta.

Hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan yang menyebabkan berdesak-desakan bahkan pingsan.

Menurut pemilik nama lengkap Afgansyah Reza ini peraturan baru tersebut bahkan akan berdampak untuk mendapatkan perizinan menggelar acara.

"Sekarang diturunin kan kapasitasnya jadi cuma 70 persen, jadi ada sedikit nggak jelas juga, sudah dapet perizinan," kata Afgan saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, (12/11/2022).

Kemudian, Afgan mengimbau para penyelenggara untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku selama mengadakan acara konser musik.

Terutama terkait jumlah kapasitas penonton yang hadir.

Baca Juga: Bikin Heboh Netizen, Afgan Mendadak Unggah Potret Kenakan Jas Rapi Gandeng Seorang Wanita dalam Setelan Baju Nikah, Malika Bestari?

"Aku pengen bilang bahwa kepada penyelenggara festival, mungkin yang baru pertama kali, yang belum lama harus bisa lebih mematuhi aja, kapasitasnya berapa, harus dipatuhi," tutur Afgan.

"Jangan sampai over capacity dan dipaksakan sampai korban berjatuhan juga, harus dipentingkan juga safety buat yang menonton," sambungnya.

Selain itu, Afgan turut mengingatkan kepada para penikmat musik untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku selama acara dimulai untuk menghindari hal buruk terjadi.

"Aku sebenarnya pengen banget ngomong ini, kayanya lebih ke kita harus sadar diri semuanya."

"Karena kita semua kangen sama pertunjukan musik, pasti ada rasa kangen, tapi jangan sampai lepas kendali," ujar Afgan.

Pelantun lagu Sadis itu berharap para pecinta musik bisa lebih peduli satu sama lain untuk terus membangkitkan industri musik Tanah Air.

"Inget juga sama sekeliling kita jangan sampai merugikan orang lain, tetap tertib," sambungnya.

"Untuk para pecinta musik, harus sama-sama peduli satu sama lain," pungkasnya.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan peraturan terkait pembatasan kapasitas penonton dalam persyaratan untuk penyelenggaraan konser musik.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan konser musik.

Sehingga tidak menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

Baca Juga: 'Diem-diem Sebar Undangan', Heboh Kabar Afgan Sudah Menikah dengan Sosok Ini, Rossa Malah Kepergok Pilih Kabur Tinggalkan Indonesia

Andhika mengatakan, penyelenggara atau promotor wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung.

“Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja,” ujar Andhika dikutip dari siaran pers, Minggu (13/11/2022).

Selanjutnya kata Andhika, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta.

Seperti, penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Selain itu, penyelenggara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), dan izin keramaian dari otoritas kepolisian.

Lalu hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan atau event.

Yakni penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Kemudian penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

Baca Juga: Tak Ada Angin dan Hujan, Afgan Mendadak Unggah Potret Dirinya dan Seorang Perempuan, Netizen Syok Langsung Berikan Ucapan Selamat, Bakal Menikah?

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya