Dulu Sempat Isi Hati Nikita Mirzani, Kiki The Potters Beri Respon Menohok Soal Penahanan Nyai

Jumat, 11 November 2022 | 11:45
instagram

Kiki The Potters dan Nikita Mirzani

GridHype.ID - Sosoknya memang sempat dikabarkan dekat dengan Nikita Mirzani.

Baru-baru ini Vokalis band The Potters, Frans Rizky Aditya atau lebih dikenal dengan nama Kiki, muncul untuk memberikan komentarnya soal Nikita Mirzani.

Ya, Nikita Mirzani sendiri kini tengah mendekam di penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten.

Kiki The Potters diketahui merupakan mantan kekasih Nikita Mirzani.

“Kalau saya turut prihatin ya, intinya ya ini buah karya ya.

Karyanya begitu ya buahnya seperti saat ini, apa yang ditanam akan dituai,” kata Kiki di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022).

“Sekali lagi saya bilang akhirnya kan waktu yang menjawab semuanya dan apa pun yang dia (Nikita Mirzani) hadapin adalah buah dari perbuatannya sendiri, bukan perbuatan orang lain,” tambah Kiki.

Menurut Kiki, konflik-konflik yang terjadi terhadap Nikita harus ditanggungnya saat ini.

“Apa yang dia tanam selama ini kan konflik semua nih, akhirnya itulah yang dia tuai ya nikmatin saja,” ungkap Kiki.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Baca Juga: Akhirnya Muncul ke Publik Usai Kasus KDRT, Sikap Rizky Billar Dikuliti Pakar Mikro Ekspresi

Setelah itu, berkas Nikita Mirzani dilimpahkan dari Polres Serang ke Kejari Serang.

Pada 25 Oktober 2022, Nikita Mirzani akhirnya ditahan.

Masa Tahanan Nikita Mirzani di Perpanjang Jadi 30 Hari

Masa penahanan artis Nikita Mirzani diperpanjang 30 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.

Penetapan perpanjangan penahanan itu berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

"Setelah dilimpahkan berkas (Nikita) majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan memperpanjang penahanan.

Karena berkas sudah dilimpahkan, jadi menjadi kewenangan penahanan ada di hakim dan sekarang hakim sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan negara di Serang," kata Humas PN Serang, Uli Purnama kepada wartawan di kantornya, Rabu (9/11/2022).

Dikatakan Uli, perpanjangan penahanan dilakukan 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang, tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.

"Kalau menurut KUHP, hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap perkara ini 30 hari kemudian kalau kurang dilakukan perpanjangan 60 hari ke depan oleh ketua PN Serang," ujar Uli.

Baca Juga: Pernah Jadi Kekasihnya di Masa Lalu, Luna Maya Akui Lebih Pilih Ariel NOAH Ketimbang Reino Barack

Sehingga, sambung Uli, penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilakukan JPU dilanjutkan atau tetap ditahan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

Adapun alasan objektif jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan, tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: WhatsApp Sharul Gunawan Langsung Diblokir Ayu Ting Ting, Sang Aktor Memohon Untuk Hal ini

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Kompas

Baca Lainnya