Sempat Jenguk Sang Sahabat di Rutan, Fitri Salhuteru Beberkan Bagaimana Para Narapidana Memperlakukan Nikita Mirzani: Dia Senang Di Situ

Rabu, 09 November 2022 | 19:45
IG Nikita Mirzani

Nikita Mirzani

GridHype.ID - Baru-baru ini terbongkar bagaimana para narapidana memperlakukan Nikita Mirzani.

Ya, seperti yang kita tahu, Nikita Mirzani kini tengah menjalani masa tahanan di rutan kelas ll B Serang, Banten.

Nikita Mirzani ditahan di sana karena kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Saat ditahan, Nikita Mirzani sempat meronta-ronta.

Lalu, bagaimana kondisinya sekarang?

Belakangan terungkap bahwa selama di Rutan, ibu tiga anak itu atau Nikita dapat perlakuan istimewa dari tahanan lainnya.

Hal itu diungkap oleh Fitri Salhuteru, sahabat dari Nikita Mirzani.

Fitri mengatakan, mantan istri Dipo Latief itu atau Nikita hanya menertawakan apa yang dihadapinya dan tak banyak bercerita soal kehidupan baru dibalik jeruji besi.

"Enggak ada (curhat), Niki ketawa aja melihat dagelan ini," ucap Fitri Salhuteru di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (6/11/2022) dikutip TribunJatim.com dari WartaKota via TribunStyLE.

Baca Juga: Padahal Baru Pamer Traktir Pizza Narapidana, Nikita Mirzani Kena Skakmat Indra Tarigan, Dituding Miliki Banyak Utang hingga Jual Televisi

Nikita Mirzani hanya akan menjalani proses hukumnya kini, sampai akhirnya dia bisa menyuarakan apa yang ingin dia sampaikan.

Saat disinggung terkait apa yang akan diungkap oleh Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru tak mau menjelaskannya secara detail.

"Nanti aja kalian ketemu lah. Nikita juga enggak akan selamanya di sana, apa yang akan disuarakan Niki setelah keluar," ucap Fitri Salhuteru.

Adapun, Fitri memilih untuk tak mempertanyakan kegiatan sang sahabat selama di penjara.

Menurutnya yang paling penting saat ini adalah tentang kebutuhan Nikita Mirzani selama di lapas bisa terpenuhi.

Dari cerita Fitri, Nikita juga nyaman ada di lapas dan tak memiliki rasa tertekan.

Hal tersebut dikarenakan perlakuan orang-orang di lapas yang dinilai Nikita baik, sehingga menimbulkan kenyamanan untuknya.

"Dia senang di situ, enggak merasa tertekan, bapak-bapak di lapas memperlakukan dia baik, temen-temen di tahanan juga baik sama dia, sayang," ucap Fitri.

Terbaru, Kejaksaan Negeri Serang telah melimpahkan surat dakwaan Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (7/11/2022) siang.

Tersangka kasus pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini akan menjadi terdakwa dan duduk di kursi pesakitan untuk diadili.

"Berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang tadi jam 12.00 WIB oleh jaksa penuntut umum Budi Atmoko," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin.

Baca Juga: Buntut Aksi Rian Ibram Kelewat Mesra Sampai Terima Ancaman dari Aldi Taher, Dewi Perssik Minta untuk Selalu Positif

Usai dilimpahkan, kata Rizkinil, kini jaksa menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan oleh Ketua PN Serang dan menunggu jadwal sidangnya.

"Selanjutnya, tinggal menunggu penetapan jadwal sidang oleh majelis hakim," ujar Rizkinil.

Humas PN Serang, Uli Purnama saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara kasus pencemaran baik dengan tersangka Nikita Mirzani sudah diterima.

Saat ini, Ketua PN Serang akan menunjuk hakim yang akan memimpin.

"Iya, hari ini PN Serang menerima pelimpahan berkas perkara terdakwa NM jam 12 siang tadi. Masih menunggu penunjukan majelis hakimnya," kata Uli dihubungi Kompas.com.

Dijelaskan Uli, untuk jadwal sidang yang akan menentukan adalah majelis hakim yang ditunjuk.

Sebelumnya, JPU Kejakasaan Negeri Serang telah merampungkan surat dakwaan tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani pada pekan lalu.

Nantinya, tim JPU berjumlah lima orang akan mengawal jalannya sidang mulai dari pembacaan dakwaan hingga putusan berkekuatan tetap atau inkrah.

Nantinya, tim JPU berjumlah lima orang akan mengawal jalannya sidang mulai dari pembacaan dakwaan hingga putusan berkekuatan tetap atau inkrah.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Baca Juga: Ayah Rozak Ketahuan Bohong, Ayu Ting Ting Langsung Murka: Usir Dia dari Rumah Ini

Sebelumnya, Nikita Mirzani melalui pengacaranya Fahmi Bachmid meminta jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang agar segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Serang.

"Saya minta ada kepastian hukum artinya kita minta supaya segera dilimpahkan perkara ini pengadilan," kata Fahmi di kepada wartawan di Kantor Kejari Serang. Senin (31/10/2022).

Menurut Fahmi, pihaknya sudah siap untuk bertarung dan membongkar yang sebenarnya kasus yang menjerat kliennya di persidangan.

"Kita fight di persidangan, kita akan buka bukaan, bongkar-bongkaran secara hukum," kata Fahmi kepada wartawan. Senin.

"Nanti kita lihat seperti apa prosesnya. yang jelas Niki sudah siap, karena bagi Niki ini harus diungkap semua yang sebenarnya sepeti apa," sambung Fahmi.

Baca Juga: 'Dia Mau Cabut, Nggak Masalah'Oma Hetty Tak Permasalahkan jika Sule Tarik Harta dari Nathalie Holscher dan Restui Hubungan dengan Faisal

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Tribun Style, Tribun Jatim