Gridhype.id-Kasus hukum yang menjeratNikita Mirzanimembuat dirinya harus menjalani masa tahanan.
Imbas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukanNikita Mirzani, ia kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Selama beberapa waktu menjalani penahanan di Rutan Klas IIB Serang, Banten,Nikita Mirzanidiketahui bakal menjalani sidang pertama.
Adapun sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022)
Uli Permana selaku Humas Pengadilan Negeri Serang menyebut bahwa sidang pertama terhadapNikita Mirzaniakan dipimpin oleh hakim ketua Dedy Adi Saputra.
"Sidang pertama akan digelar Senin tanggal 14 November 2022 dengan hakim ketuanya Dedy Adi Saputra," kata Uli, Senin (7/11/2022), dikutip dariKompas.com.
Sementara itu, sidang perdanaNikita Mirzaniakan digelar secara terbuka, sehingga dapat disaksikan oleh siapapun.
Meski demikian, sidang tersebut masih dilakukan secara daring dengan mematuhi protokol Covid-19.
"Sementara infonya persidangan tetap online. Nanti pada saatnya kalau ada kendala kita akan sesuaikan," ujar Uli.
Selangkah menuju persidangan, lantas apakah sebenarnya yang terjadi padaNikita Mirzani?
Selama beberapa bulan belakangan,Nikita Mirzanimemang ramai dibicarakan publik lantaran kasusnya dengan Dito Mahendra.
Bahkan,Nikita Mirzanijuga sempat dijemput paksa saat dirinya berada di sebuah pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Putri Sulung Nikita Mirzani Memohon Penangguhan Penahanan Ibunya, Tuntut Adanya Keadilan untuk Nyai
Laporan Dito Mahendra terhadapNikita Mirzanidipicu oleh sebuah unggahan di instagram story.
Pada unggahan tersebut, wanita yang akrab disapanyaiitu menyebut nama Dito Mahendra.
"Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," bunyi Insta Story Niki pada Mei 2022.
Kejaksaan Negeri Serang, Banten sempat mengungkap dua alasan pihaknya melakukan penahanan terhadapNikita Mirzani.
Seperti dilansir daribangkapos.com, alasan objektif penahanan Nikita adalah karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Adapun alasan subjektifnya adalah agar Nikita tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti, Pasal 21 ayat 1 KUHPidana.
Penahanan terhadapNikita Mirzanidilakukan selama 20 hari terhitung sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.
Momen penjemputanNikita Mirzaniuntuk dibawa ke Rutan Serang sempat menuai perhatian publik.
Pasalnya, ibunda Loly ini sempat menolak dan histeris.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
(*)