Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tantang Pihak Dito Mahendra untuk Tunjukkan Bukti Kerugian yang Dialami: Seperti Apa?

Senin, 07 November 2022 | 17:45
IG Nikita Mirzani

Nikita Mirzani

GridHype.ID - Nikita Mirzani diketahui kini tengah menjalani masa tahanan atas kasus hukum yang menimpanya.

Nikita Mirzani sendiri tersandung oleh kasus UU ITE dan pencemaran nama baik.

Dito Mahendra adalah sosok yang melaporkan Nikita Mirzani atas kasus tersebut.

Setelah dilakukan berbagai pemeriksaan Nikita Mirzani menjadi tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perjuangannya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyampaikan kasus kliennya akan disidangkan pada November 2022 ini.

Namun belum diketahui secara pasti terkait tanggal pasti sidang digelar.

Saat ini pihak Nikita Mirzani meminta publik mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam persidangan, pihak Nikita baru akan mengetahui dakwaan dari pelapor, Dito Mahendra.

Pun nantinya, Fahmi Bachmid akan mengulik fakta-fakta di persidangan.

Termasuk menyinggung apa kerugian yang dialami Dito Mahendra hingga menyebabkan Nikita ditahan.

Baca Juga: Sebut Keluarga Sudah Saling Kenal, Nathalie Holscher dan Haris Malah Dapat Peringatan dari Oma Hetty Soal Ini

"Ikuti aja prosesnya, nanti akan sidang dalam bulan ini," udap Fahmi Bachmid, dikutip dari YouTube KH Infotainment, Senin (7/11/2022).

"Nanti kita lihat seperti apa dakwaannya. Apa yang menyebabkan Nikita ditahan, pasalnya apa, kerugiannya seperti apa, manusia yang melapor ini siapa. Itu semua akan terungkap di persidangan," paparnya.

Terkait kerugian yang dialami Dito Mahendra, pihaknya betul-betul ingin mengetahui secara pasti.

Sehingga ia dapat mengulik pasal yang diterapkan hanya sekedar untuk menahan, atau bisa membuktikan pelanggaran Nikita.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Jika nantinya pihak Dito Mahendra tak dapat membuktikan adanya pelanggaran, Fahmi Bachmid menyebut laporannya sebagai tindak kriminalisasi.

"Kerugiannya seperti apa? Apakah kerugiannya sebagai seorang pejabat negara, apakah sebagai swasta kita kan nggak tahu,"

"Nanti kita bisa lihat apakah pasal ini ditempelkan hanya sekedar untuk menahan. Ini namanya luar biasa kriminalisasi," tambahnya.

Ia meminta supaya pasal yang diterapkan tidak semata-mata hanya untuk menahan Nikita saja.

Tentunya pihak Dito juga harus bisa membuktikan dugaan pelanggaran pasal tersebut.

Lebih lanjut, Fahmi Bachmid akan mencecar Dito terkait kerugian yang dialami saat dipersidangan nanti.

Baca Juga: Roastingan Kiki Saputri Soal Leslar Jadi Bahan Olokan Satu Studio, Ekspresi Rara LIDA Ikut Disorot

"Jangan sampai menempelkan sebuah pasal di dalam laporan polisi. Itu dijadikan dasar untuk menahan seseorang tapi tidak bisa membuktikannya," jelas Fahmi Bachmid.

"Ini namanya udah dahsyat perampasannya. Ini namanya kriminalisasi luar biasa nantinya,"

"Silakan mencantumkan pasal itu tapi Anda bisa buktikan Anda itu siapa? apa kerugianmu?," paparnya.

Surat Dakwaan Dilimpahkan Hari Ini

Surat dakwaan kasus Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra akan dilimpahkan hari ini, Senin (7/11/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Serang, Edward mengatakan pelimpahan berkas perkara Nikita Mirzani akan dilakukan Senin ini ke Pengadilan Negeri Serang.

"Sudah selesai (surat dakwaannya,-red), besok mau kita limpahkan," ujar Edward saat dihubungi TribunBanten, Minggu (6/11/2022).

Namun sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan, pihaknya akan melakukan ekspos terlebih dahulu.

Untuk mengecek surat dakwaan sudah sempurna atau perlu ada perbaikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Kalau masih ada kekurangan maka akan diperbaiki. Kemungkinan tidak lama lagi akan dilimpahkan (pengadilan,-red)," ungkapnya.

Baca Juga: Thariq Halilintar Disindir Keluarga? Unggahan Perayaan Ulang Tahun Geni Faruk Mendadak Disorot karena Ini

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Tribun Seleb

Baca Lainnya