GridHype.ID - Perseteruan artis Jessica Iskandar dengan Christoper Steffanus Budianto alias Steven semakin berlarut-larut.
Pasalnya, Steven untuk kesekian kalinya lagi-lagi mangkir saat seharusnya menjalani mediasi dengan Jessica Iskandar pada Rabu (2/11/2022).
Ya, melansir Kompas.com, Stevenseharusnyamenjalani mediasi terkait laporannya terhadap Jessica Iskandar atas perbuatan melawan hukum.
Namun, Steven memilih absen dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya, Togar Situmorang.
Jessica Iskandar pun harus menerima kenyataan gagal bertemu secara langsung dengan Steven di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kecewa ya, gimana ya. Masih ngurus anak masih menyusui,” kata Jessica Iskandar usai sidang mediasi.
“Ya nangis, saya capek hati pikiran, badan, waktu biaya juga,” tambah Jessica lagi.
Kata kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu, ketidakhadiran Steven dalam sidang mediasi ini membuat sidang ditunda hingga satu minggu.
“Tunda satu minggu (sidangnya), untuk memberikan listing dari pihak sana dan pihak kami. Jadi sama-sama apa yang menjadi poin penawaran kami akan jadi poin penawaran mereka,” kata Rolland E Potu.
“Pada prinsipnya kita tidak menutup mediasi tetapi mediasi yang fair adalah klien saya hadir secara langsung CSB juga hadir secara langsung,” tambah Rolland.
Sementara pada kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Steven, Togar Situmorang, memberikan poin-poin jika Jessica Iskandar ingin berdamai.
Baca Juga: Jessica Iskandar Jual Rumah dan Perabotannya demi Cicilan, Akibat Kasus Penipuan, Kini Jatuh Sakit
Mulai dari pencabutan laporan di Polda Metro Jaya, pengembalian beberapa aset mobil, uang hingga permintaan maaf dari Jessica Iskandar.
Sebelumnya Jessica Iskandar melaporkan Steven di Polda Metro Jaya atas tudingan penipuan dan penggelapan.
“Kami sudah menawarkan tadi, yaitu bagian dari perdamaian tadi atau mediasi terkait pengembalian, yaitu berupa unit kalau memang dikatakan kalau itu miliknya dia (Jessica Iskandar)," tutur Togar.
"Apa saja? yaitu mobil Alphard kalau betul miliknya dia, yang kedua sama mobil Mini Cooper. Tapi, nanti kita lihat dulu surat-suratnya dan yang ketiga terkait ada dana sekitar berapa 3.000 USD," tambah Togar.
Lebih lanjut, Togar juga menyebut bahwa kliennya sudah berkomunikasi dengan Vincent Verhaag melalui telepon.
“Semalam klien kami telepon ke Pak Vincent semalam, dan mereka sudah bicara dan sudah diiyakan. Mudah-mudahan. Puji Tuhan Pak Vincent sudah sampaikan di ruang mediasi betul, sudah berkomunikasi,” tutur Togar.
Sementara Vincent sendiri membenarkan adanya komunikasi tersebut. Hanya saja Vincent dan Jedar menginginkan adanya pertemuan tatap muka secara langsung.
“Iya semalam dia (Steven) telepon saya, miscall tapi saya lagi di pesawat menuju ke Jakarta. Lalu saya nanya ada apa, gimana, telepon, baru di telepon kita ngobrol,” kata Vincent di tempat berbeda.
“Saya kan harus berhadapan dengan CSB-nya sendiri, itu baru damai,” ujar Vincent.
Sementara terkait syarat damai, pihak Jessica Iskandar ogah cabut laporan terhadap Steven terkait kasus dugaan penipuan.
Menurut Rolland, seperti dikutip dari Tribunnews.com,permintaan tersebut hingga kini belum terpikirkan oleh Jessica Iskandar maupun Vincent Verhaag.
"Enggak. Kalau cabut laporan polisi itu terlalu jauh itu," kata Rolland E Potu di Polda Metro Jaya, Rabu (2/11/2022).
Rolland kemudian menegaskan bahwa pihak Steven berhak memberikan beberapa syarat agar bisa berdamai.
Namun kembali lagi keputusan ada ditangan sang klien yakni Jessica Iskandar.
"Itu hak mereka prinsipal dgn kuasa hukumnya meminta kita cabut. Tapi kan kembali lagi ini kan kepentingan ada di klien kami," tutur Rolland.
Kendati begitu, Jessica Iskandar maupun Vincent Verhaag menginginkan agar Steven muncul dan bertemu dirinya untuk membahas proses mediasi.
Sebab selama ini Steven tidak pernah hadir dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya kan harus ketemu langsung sama CSB sendiri itu baru damai, gak usah pake kuasa hukum, nggak usah pake pasal-Pasal udah, kita lupain itu aja kita kan mau damai, ini kamauan sendiri," pungkas Vincent Verhaag.
(*)