GridHype.ID - Nikita Mirzani meminta doa anak yatim untuk mendoakan dirinya.
Sebagaimana yang diketahui, wanita yang akrab disapa Nyai ini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Nikita Mirzani harus mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari.
Nyai pun ngaku mengalami kerugian yang tidak sedikit lantaran kasus ini.
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIA Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022).
Penahanan Nikita Mirzani ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Kasus Nikita Mirzani sendiri sudah masuk ke tahap dua.
Sementara itu, penahanan Nikita Mirzani ini akan dilakukan selama 20 tahun lamanya.
Sehari ditahan, pihak Nikita Mirzani sendiri melakukan penangguhan penahanan.
Sayangnya permintaan Nikita Mirzani tersebut ditolak oleh Kejaksaan.
Baru-baru ini, Nikita Mirzani menulis untuk meminta doa pada anak yatim.
Nyai berharap kasus yang membelitnya ini cepat selesai.
Melansir dari Tribun Medan, menurut Kejari Serang Freddy D Simanjuntak, Nikita Mirzani ditahan lantaran kasus yang menimpa ibu tiga anak tersebut sudah masuk ke tahap dua.
Kini Nikita Mirzani pun dikabarkan akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung dari 25 Oktober hingga 13 November 2022 mendatang.
Nikita Mirzani pun sempat menolak terkait penahanannya tersebut, lantaran ia merasa tak pernah melakukan kesalahan apa pun kepada Dito Mahendra.
Ia pun dikabarkan sampai teriak histeris karena tak terima dengan keputusan tersebut.
Tetapi setelah dirinya ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB, Serang, Banten, Nikita Mirzani pun perlahan-lahan mulai adaptasi dengan kondisinya tersebut.
Hanya saja tak dapat dipungkiri, janda tiga anak tersebut masih berharap dirinya dapat bebas dan kembali pulang ke rumahnya.
Artis yang kerap berpenampilan seksi ini pun sampai menulis surat untuk menyampaikan harapannya.
Dilansir dari TribunTangerang.com, Selasa (1/11/2022) sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid awalnya mengaku baru saja menjenguk Nikita Mirzani.
Ternyata saat menjenguk Nikita Mirzani, artis tersebut menitipkan surat yang sudah ia tulis tangan untuk disampaikan ke publik dan awak media.
Dalam surat tersebut, artis yang akrab disapa Nyai tersebut berharap dirinya mendapatkan keadilan.
Pasalnya ia seorang ibu tunggal yang harus membesarkan ketiga anaknya yang masih membutuhkan perhatiannya.
Bahkan putra bungsunya, Arkana masih berusia kurang lebih 3 tahun.
"Dear sahabat Niki, Kak Fitri dan kuasa hukum yang terus bekerja buat cari keadilan dan juga teman-teman wartawan yang belum sempat saya bicara di depan kalian di sini," tulis Nikita Mirzani dalam suratnya.
"Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih yang sudah support meski kemarin," lanjutnya.
"Saya dibilang apalah waktu di Kejari itu hanya seorang pencari keadilan seperti saya seorang single parent," tulis Nikita Mirzani lagi.
Ia pun berharap banyak orang yang mendoakannya agar bisa mendapatkan keadilan dalam kasus yang tengah dihadapinya kini.
"Niki juga mau minta didoakan kepada anak-anak yatim yang selama ini dekat dengan keluarga Niki agar mendapatkan keadilan yang benar-benar adil, Wassalam Nikita," tutupnya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pun mempersilahkan awak media untuk menyebarluaskan isi surat Nikita Mirzani tersebut.
"Silahkan Anda foto, Anda posting, nggak masalah," ucap Fahmi Bachmid.
Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Dikhawatirkan Melarikan Diri
Pengajuan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak lantaran kejaksaan khawatir tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu melarikan diri.
Diketahui, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten pada Rabu (26/10/2022) atau sehari setelah ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan penolakan penangguhan penahanan itu sudah berdasarkan analisa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pertimbangan lainnya yakni sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri.
"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Freddy, Sabtu (29/10/2022) dikutip dari Kompas.com.
Dengan ditolaknya penangguhan penahanan tersebut, Nikita tetap ditahan di Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari terhitung mulai Selasa (25/10) hingga 12 November mendatang.
Diketahui, kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra akan segera disidangkan.
"Kami segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang," ucap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar pada Selasa, (25/10).
Dalam kasus ini, Nikita dijerat dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman penjara 6 tahun.
(*)