Permohonan Penangguhan Penahanannya Ditolak, Pihak Kejari Serang 'Takut' Nikita Mirzani Melarikan Diri

Minggu, 30 Oktober 2022 | 15:10
(instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Foto Nikita Mirzani.

GridHype.ID - Permohonan penangguhan yang diajukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani berujung penolakan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang menangani kasus Nikita Mirzani menolak permohonan penangguhannya.

Penolakan itu membuat Nikita Mirzani harus menjalani tahanan hingga 13 November 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita melalui kuasa hukumnya sudah sesuai pemantauan dan analisa JPU.

"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," kata Freddy saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WahtsApp, Sabtu (29/10/2022).

Pertimbangan lain, kata Freddy, karena sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri.

"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Freddy.

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten pada Rabu (26/10/2022) atau sehari setelah Nikita ditahan.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak seseorang yang mencari keadilan.

Baca Juga: Nathalie Holscher Ungkap Kedekatannya dengan Lelaki Diduga First Love, Pupus Sudah Harapan dengan Frans Faisal

Alasan pengajuan penangguhan penahanan karena sejak proses penyidikan di Polresta Serang Kota, Nikita tidak ditahan dan hanya melakukan wajib lapor sepekan sekali.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari terhitung mulai Selasa (25/10) hingga 12 November mendatang.

Diketahui, kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra akan segera disidangkan.

"Kami segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang," ucap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar pada Selasa, (25/10).

Dalam kasus ini, Nikita dijerat dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman penjara 6 tahun.

Baca Juga: Sindiran Nikita Mirzani Berakhir Penjeblosannya ke Penjara, Lolly Beberkan Tabiat Sang Ibu: Mamaku Punya Dua Muka...

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas TV, Kompas