Tempuh Berbagai Cara, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang: Doain Saja

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 09:52
(Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Kolase foto Nikita Mirzani

GridHype.ID - Pihak Nikita Mirzani tengah mencoba berbagai cara agar penahanan sang selebriti bisa ditangguhkan.

Kuasa hukum dari Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid baru-baru ini mengajukan penangguhan penahanan sang artis.

Saat ditemui di Polresta Metro Jakarta pada Jumat (28/10/2022), Fahmi meminta doa agar pengajuannya tersebut disetujui.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke Kejaksaan Negeri Serang.

“Kita ajukan, doain saja,” ujar Fahmi.

Fahmi mengatakan, Nikita menganggap apa yang dialaminya menjadi perjalanan hidupnya.

Oleh karana itu, Nikita tak menganggap stres apa yang dialaminya saat ini. Menurut Fahmi, Nikita tampak menjalani masa proses hukumnya dengan baik.

“Bagi Niki ini adalah perjalanan hidupnya dan dia bilang merdeka, udah gitu aja,” kata Fahmi.

“Dia baik baik aja, ketawa-ketawa aja malah dia hanya menyampaikan pesan kepada saya 'abang urusan hukum, urusan abang.

Baca Juga: Sempat Sakit Hati Pernah Difitnah Mandul Sampai Aborsi, Dewi Perssik Berikan Komentar ini Usai Nikita Mirzani Ditahan

Urusan saya berdoa supaya orang yang menzalimi saya berurusan sama hukumnya Allah, udah itu aja ngomong sama saya,” lanjut Fahmi.

Terakhir, Fahmi berharap proses penangguhan Nikita diterima oleh pihak Kejari Serang.

“Nah doain teman-teman semua Insya Allah dikabulkan,” tutur Fahmi. Nikita Mirzani sudah ditahan di Polres Serang sejak Selasa (25/10/2022).

Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Lesti Kejora Kembali Bucin Pasca Pencabutan Laporan KDRT, Netizen Beri Tanggapan Skeptis: Malu Gak Sih...

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : kompas

Baca Lainnya