Gridhype.id-Rumor mengenaiijazah palsu Presiden Jokowibelakangan menjadi bahan perbincangan masyarakat Indonesia.
Secara tiba-tiba, seseorang menyebut bahwaPresiden Jokowimengunakanijazah palsuuntuk mengikuti pemilihan umum.
Berkaitan dengan kasusdugaanijazah palsumilikPresiden Jokowi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana pada Selasa (18/10/2022).
Namun sayangnya, pihak berwajib melakukan penundaan terhadap agenda tersebut.
Dilansir darikompas.com,ada empat tergugat dalam perkara ini, yaituPresiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sayangnya, kuasa hukum Jokowi dinyatakan tidak sah dalam persidangan karena tidak membawa surat keterangan kuasa.
"Pada kesempatan ini bahwasanya surat kuasa hukum belum dapat kami bawa pada persidangan kali ini, karena masih dalam proses penerbitan surat kuasa subsitusi," ujar kuasa hukum Jokowi.
Sementara itu, kuasa hukum dari KPU, MPR, dan Kemedikbud Ristek juga diminta untuk melengkapi surat keterangan kuasa pada persidangan yang akan datang.
"Untuk tergugat I secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa, nanti akan kami panggil lagi. Untuk tergugat lain II, III, IV, sudah ada surat kuasanya tapi harus masih dilengkapi," kata Hakim Ketua Heneng Pujadi.
Setelah melalui musyawarah bersama, majelis hakim memutuskan sidang perdana terkait dugaanijazah palsudiundur hingga 31 Oktober 2022.
"Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 kami sepakati pukul 9.40 WIB. Kami minta kepada para pihak mematuhi perintah yang ada, kalau tidak ada pertanyaan lagi kami nyatakan sidang ditutup," tutup Heneng.
Gugatan mengenai dugaanijazah palsumilik Presiden Jokowi dilayangkan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono.
Berkaitan dengan hal tersebut, Eggy Sudjana selaku kuasa hukum Bambang Tri Mulyono meminta agar Presiden Jokowi atau saudaranya bisa hadir.
"Ini urusannya dengan pribadi Pak Jokowi yang diduga ijazahnya palsu.Jadi dengan hormat dan kecermatan majelis hakim dalam panggilan ke depan itu, Presiden Joko Widodo atau saudara Jokowi harus hadir," ujar Eggi dilansir dariTribun Jateng.
Menurut Eggi, Bambang menggugat Jokowi menyangkut pribadinya yang diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019.
Dengan demikian, ia menganggap bahwa tidak tepat jika yang bersangkutan diwakili oleh kuasa hukum.
"Saya dengan tadi subsitusi. Subsitusi itu artinya pengganti. Bagaimana kok bisa memilih pengganti?" ucap Eggi.
Oleh karena itu, Eggy secara tegas mengharap keterlibatan langsung Presiden Jokowi dalam persidangan.
"Tapi dalam kapasitas sekarang yang kami gugat pribadinya, yang melakukan dugaan ijazah palsu. Karena itu tolong ditempatkan posisinya seperti itu," sambung dia.
Baca Juga: HEBOH! Presiden Jokowi Digugat Soal Ijazah Palsu SD hingga SMA, Stafsus: Gugatan Mengada-ada
(*)