GridHype.ID - Imbas beragam masalah yang dihadapi, Nikita Mirzani harus terpaksa tak bisa melakukan perjalanan ke Luar Negeri.
Pihak Dirjen Imigrasi sendiri turun tangan langsung untuk melakukan pencegahan pada Nikita Mirzani untuk bepergian ke Luar Negeri.
Ya, Nikita Mirzani yang menyandang status tersangka akibat kasus pencemaran nama baik dicekal untuk ke Luar Negeri.
Diketahui, pihak Imigrasi secara resmi melarang Nikita Mirzani pergi ke luar negeri sampai November 2022.
Adapun larangan Nikita Mirzani pergi ke luar negeri tersebut berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia alias Kemenkumham.
Pencekalan alias larangan Nikita Mirzani pergi ke luar negeri berlaku mulai 13 Oktober sampai 1 November 2022.
Artinya, Nikita Mirzani dicekal ke luar negeri selama 20 hari.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap Nikita diajukan oleh Polres Serang Kota.
"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Achmad Nur Saleh, dikutip dari KompasTV.
Achmad Nur Saleh menambahkan, pencegahan dilakukan dengan alasan mendesak.
"Instansi pengusul Polres Serang Kota. Pencegahan dalam keadaan mendesak," terangnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap Nikita Mirzani, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Nikita belum lama ini berurusan dengan Polres Serang Kota.
Bahkan Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
(*)