Padahal Terancam 5 Tahun Penjara, Rizky Billar Ngotot Tak Lakukan KDRT Pada Lesti Kejora, Polisi: Ada Lebih dari 2 Alat Bukti

Kamis, 13 Oktober 2022 | 12:30
Instagram @rizkybillar

Rizky Billar

GridHype.ID - Aktor Rizky Billar kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Namun demikian, Rizky Billar justru tidak mengakui telah melakukan KDRT pada Lesti Kejora.

Mengutip Tribunnews.com, hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2022) dini hari.

"Nggak ada pengakuan pengakuan," kata Hotma Sitompul.

Selain itu Hotma Sitompul menyebut bahwa Rizky Billar tidak menyesali perbuatannya sebab tidak melakukannya.

"Nggak ada penyesalan, tidak ada," ujar Hotma Sitompul.

Hal serupa juga disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2022).

Mengutip Kompas.com, Zulpan mengatakan, Rizky Billar di hadapan polisi membantah membanting istrinya, Lesti Kejora.

"Ya (membantah) yang bersangkutan tentunya pada saat ditanyakan membanting, ya mungkin versinya dia tidak membanting," ujar Zulpan.

Namun, hal itu tak menjadi patokan oleh penyidik untuk tidak menetapkan Billar sebagai tersangka KDRT.

Pasalnya, hasil visum et repertum dari Lesti Kejora yang didapat penyidik membuktikan bahwa adanya luka-luka akibat dugaan KDRT dari Rizky Billar.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rizky Billar Masih Bak Masih Berkelit Disebut Tak Akui KDRT yang Dilakukannya pada Lesti Kejora

"Tetapi kan hasil visum menyatakan adanya luka-luka dan sebagainya."

"Ada poin itu termasuk bagian leher juga itu kan keterangan visum, yang merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT."

"Keterangan tersangka bisa terabaikan mana kala penyidik memiliki alat bukti pendukung yang lain yang memang menyatakan adanya perbuatan pidana itu," ucap Zulpan.

Selain visum, ada pula bukti yang menguatkan, yaitu adanya rekaman CCTV di rumah Lesti dan Billar serta keterangan dari saksi-saksi yang ada.

Oleh karena adanya sejumlah bukti tersebut, maka dengan itu polisi menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka

“Dalam hal ini penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, yaitu adanya keterangan saksi lain yang kita periksa, baik dari asisten rumah tangga, karyawan Leslar Manajemen dan juga keterangan orangtua dan juga CCTV yang ada."

"Yang menguatkan penetapan tersangka yang bersangkutan malam hari ini,” tutur Zulpan.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun usai disangkakan Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT.

"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum yang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

Baca Juga: Padahal Lesti Kejora Jadi Korban KDRT Usai Pergoki Selingkuh, Aldi Taher Malah Beri Nasihat ke Rizky Billar untuk Poligami

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com