GridHype.id- Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialami pedangdut Lesti Kejora memasuki babak baru.
Berdasarkan hasil visum yang dilakukan Lesti Kejora usai melaporkan Rizky Billar, polisi kini menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dari hal itu, Rizky Billar kini berpeluan menjadi tersangka dalam kasus KDRT.
Hal ini juga didukung dari adanya bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan saksi.
Atas kejadian ini, polisi pun mengaku prihatian dengan apa yang menimpa Lesti kejora.
"Kami prihatin terhadap apa yang terjadi pada saudari Lesti Kejora.Mudah-mudahan kondisinya cepat pulih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dilansir GridHype.iddari YouTube Cumicumi pada Minggu, (9/10/2022).
Lebih lanjut, polisi membenarkan jika KDRT yang dialami Lesti sudah terjadi beberapa kali.
"Dalam pemeriksaan awal memang diterangkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga ini bukan yang pertama kali terjadi, tapi sudah beberapa kali terjadi," ungkap Zulpan.
Lesti mengaku jika ia pernah dilempar bola biliar oleh sang suami.
"(Rizky Billar) Pernah sempat melempar (Lesti) dengan bola biliar," ujarnya.
Saat ini, polisi telah meminta Lesti memberikan keterangan tambahan untuk melengkapi berita acara ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Hari ini rencananya penyidik meminta saudara Lesti Kejora datang untuk memenuhi panggilan dalam rangka menambah berita acara,yang diperlukan penyidik terkait keterangan tambahan dengan laporan dugaan tindak pidana KDRT dan dilakukan berulang kali," tutur Zulpan.
"Kami akan menangani kasus ini secepat mungkin, tentunya profesional, terukut dan berkeadilan terhadap semua pihak terutama korban," imbuhnya.
Penyidik kini sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti CCTV rumah Lesti dan Billar.
"Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan tinggal keterangan dari terlapor saat diperiksa sebelum menentukan status Rizky yang saat ini masih sebagai saksi," katanya.
Jika nantinya terbukti bersalah, Rizky Billar bisa terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan," pungkas Zulpan.
Di sisi lain, penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
Dengan hasil visum dan juga pemeriksaan 5 orang saksi, kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Zulpan, dilansir GridHype.id,pada Minggu, 9 Oktober 2022.
Zulpan juga membeberkan hasil visum yang telah dijalani Lesti.
Ditemukan ada beberapa luka lebam dan bengkak di sejumlah bagian tubuh Lesti.
"Saya sampaikan bahwa hasil visum terkait dengan dugaan kejadian ini, sudah dimiliki oleh penyidik," ungkap Zulpan.
"Hasil visum ini menerangkan bahwa pertama, terdapat luka memar telapak tangan kanan, disertai dengan bengkak," tambahnya.
Selain telapak tangan, lengan, siku dan leher Lesti juga alami bengkak dan lebam.
"Kedua, terdapat luka memar di lengan kanan bagian depan disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri," kata Zulpan.
"Yang ketiga, terdapat luka memar di siku belakang tangan kiri disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri," imbuhnya.
Zulpan juga membenarkan jika Lesti sempat memakai gips dikarenakan lehernya bengkak dan nyeri akibat dicekik.
"Kemudian yang keempat, terdapat luka memar di leher bagian depan disertai bengkak dan nyeri.
Sehingga pada saat yang bersangkutan datang ke Rumah Sakit Bunda, kita lihat menggunakan gips di leher merupakan akibat luka memar di leher bagian depan, yang disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri," terangnya.
Rizky Billar saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Namun tak menutup kemungkinan statusnya akan berubah setelah menjalani pemeriksaa.
Rencananya, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky pada tanggal 13 Oktober 2022.
(*)