Polisi Rilis 6 Nama Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Salah Satunya

Jumat, 07 Oktober 2022 | 16:30
KOMPAS TV

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022) malam WIB.

Gridhype.id-Tragedi Kanjuruhanmasih menyisakan duka di benak masyarakat Indonesia, terutama pecinta sepak bola.

Kini,tragedi Kanjuruhanyang menewaskan ratusan korban jiwa tengah didalami oleh pihak yang berwajib.

Imbas terjadinyatragedi Kanjuruhan,sebanyak 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Adapun keenam tersangka tersebut adalahDirektur Utama PT LIB, panitia pelaksana, sekurity officer hingga tiga anggota Polri.

Penetapan status tersangka tersebut didasari dengan gelar perkara dan alat bukti yang ada.

"Dari gelar perkara dan alat bukti maka ditetapkan 6 tersangka," kata Listyo dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022) malam dilansir dariTribunnews.com.

Dijelaskan oleh Listyo bahwa para tersangka dianggap lalai dalam menangani insiden tersebut.

Akibatnya, banyak korban meninggal dan luka-luka yang tentunya mengundang kekecewaan.

Sementara itu, Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita disebut lalai lantaran menunjuk Stadion Kanjuruhan yang belum memenuhi kualifikasi kelayakan.

Stadion Kanjuruhan diketahui belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020.

Hal itu membuat Direktur Utama PT LIB dijerat Pasal 359 360 KUHP.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Meninggalkan Kepiluan, Begini Duka Para Ayah Datangi Satu per Satu Lokasi Demi Temukan Anaknya

Adapun Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan.

Ia lantas dijerat pasal359 dan 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022.

Listyo lantas menyinggung soal kapasitas stadion yang justru tak sesuai kenyataan.

"Dia menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu," ucap Listyo.

Adapun tersangka berikutnya adalah SS selaku security officer, ia merupakan sosok dibalik perintah steward untuk meninggalkan pintu gerbang.

kompas.com/Suci Rahayu
kompas.com/Suci Rahayu

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Padahal steward harus menjaga pintu. Akibatnya, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.

Tersangka selanjutnya adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, ia ditetapkan lantaran tau ada aturan FIFA mengenai larangan gas air mata.

Sayangnya, ia justru tidak melakukan pencegahan sehingga dikenakan pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Tersangka kelima adalah H selaku komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur dan keenam adalahKasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan perintah penembakan gas air mata.

Baca Juga: Kericuhan Terjadi Akibat Gas Air Mata, Komnas HAM Ungkap Ngerinya Penderitaan Korban di Tragedi Kanjuruhan : Wajahnya Membiru Mata Merah

Tragedi Kanjuruhanyang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) ini menjadi sejarah pilu bagi dunia sepak bola Tanah Air.

Kini, berbagai kalangan masyarakat turut memanjatkan doa dan menyoroti peran berbagai elemen dalam tragedi tersebut.

Stadion Kanjuruhan kini mendadak mencekam, diramaikan dengan kehadiran banyak orang yang ingin menyampaikan duka.

Dilansir darikompas.com,pintu 13 kini menjadi tujuan masyarakat untuk memanjatkan doa bagi korban yang tewas.

Beragam seruan keadilan juga terpampang di beberapa sudut Stadion Kanjuruhan.

'Tenang di Tribun Barumu Saudaraku'.

'Stop Brutality Police', 'Gas Air Mata vs Air Mata Ibu', 'Mereka Pamit ke Orang Tua Nonton Bola. Pulang Sudah Tidak Bernyawa'.

Demikian tulisan-tulisan tersebut menjadi ungkapan duka sekaligus rasa kecewa yang dirasakan dunia sepak bola Indonesia.

Baca Juga: VIRAL Anggota TNI Layangkan Tendangan di Tragedi Kanjuruhan, Jenderal Andika Perkasa Janjikan Hal Ini

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya