KEJAM! Rizky Billar Pernah Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora, Polisi: Kepala Bisa Pecah

Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:30
(Instagram.com/rizkybillar)

Lesti Kejora dan Rizky Billar

GridHype.ID - Fakta terbaru terkait kasus dugaan KDRT yang menjerat Rizky Billar satu per satu mulai terkuak.

Usut punya usut, tindakan kekerasan yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ini bukan yang pertama kali.

Pasalnya, mengutip Kompas.com, Rizky Billar disebut pernah melempar bola biliar ke arah Lesti Kejora.

Hal tersebut diungkapKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan beberapa waktu lalu.

Zulpan menegaskan, kejadian tersebut bukan bagian dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora baru-baru ini, melainkan peristiwa yang lalu.

"Pernah juga si Rizky Billar emosi, marah dengan Lesti, itu melempar bola biliar."

"Tapi, dia terpeleset Rizky-nya, sehingga bola itu tidak kena," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10/2022).

Zulpanlantas membeberkan akibat yang terjadi bila lemparan Rizky Billar kala itu tidak meleset dan mengenai kepala Lesti Kejora.

"Coba bayangkan, bola itu dilempar, kalau kena kepala bagaimana? Bisa pecah," ucap Zulpan.

Dalam jumpa pers sebelumnya, Zulpan mengungkapkan bahwa Lesti Kejora tidak ingin satu rumah dengan Rizky Billar.

Sebab, kata Zulpan, Lesti Kejora mengalami trauma akibat KDRT yang diterima dari Rizky Billar.

Baca Juga: Dibanting Dicekik Rizky Billar di Kamar Mandi, Kondisi Lesti Kejora Memprihatinkan Dokter Sebut Suara Lesti Terancam Rusak

"Yang bersangkutan tidak ingin berada satu rumah dengan saudara Muhammad Rizky karena trauma," ucap Zulpan pada Selasa (4/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Rizky Billar pun dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan atas kasus KDRT pada Lesti Kejora hari ini, Kamis (6/10/2022).

Pemeriksaan ini beragendakan pemeriksaan untuk meminta keterangan Rizky Billar atas perbuatannya pada Lesti.

Mengutip Tribunnews.com, hingga kini status Rizky Billar masih sebatas saksi.

"Sampai saat ini status yang bersangkutan masih saksi, kita berharap besok (hari ini) bisa datang," jelas Kasi Humas Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Namun, Billar bisa segera jadi tersangka jika apa yang dituduhkannya terbukti.

"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," jelas Nurma.

Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.

Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.

Baca Juga: Rizky Billar Tega Hajar Lesti Kejora Sampai Cedera, Polisi Singgung Soal Kemungkinan Upaya Percobaan Pembunuhan

"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," tambahnya.

Sementata itu, polisi juga telah mengirimkan surat pemanggilan perdana kepada Rizky Billar tapi belum ditanggapi.

"Ya untuk sementara ini tetap kita sudah melakukan pemanggilan kepada saudara kita (Rizky Billar), mudah-mudahan dapat hadir untuk memberikan keterangan yang jelas," kata Nurma.

Pihaknya sampai saat ini masih menunggu konfirmasi langsung dari Rizky Billar terkait pemanggilan perdana.

"Untuk sementara ini tetap kita menunggu (konfirmasi dari Rizky Billar)," tutur Nurma.

"Iya (belum mendapat konfirmasi)," lanjutnya.

Jika tak datang, polisi tak segan menjemput paksa suami Lesti ini.

"Kalau dua kali pemanggilan tidak hadir, kita akan jemput paksa," tegasnya.

Baca Juga: Masa Lalu Rizky Billar Terbongkar Disebut Jual Diri, Sosok yang Dikabarkan Dekat Suami Lesti Kejora Pasang Badan

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya