GridHype.ID - Aksi prank KDRT yang dilakukan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven berbuntut panjang.
Pasalnya, Baim Wong dan Paula kini harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan karena konten prank KDRT tersebut.
Ya, meski Baim Wong dan Paula diketahui sudah meminta maaf, proses hukum atas tindakan prank KDRT mereka tetap diproses.
Seperti diketahui, Baim Wong dan Paula dikecam karena membawa isu KDRT yang ketika itu sedang dialami oleh pedangdut Lesti Kejora.
Selain itu, hal ini juga dianggap merendahkan institusi kepolisian karena dijadikan objek konten prank yang mereka buat.
Makanya, tak heran jika netizen mengkritik keras tindakan Baim Wong dan Paula tersebut.
Bahkan belum lama ini, Baim Wong dan Paula kembali dipolisikan oleh tim kuasa hukum dari Odie Hudiyanto & Partners.
Mengutip Tribun Style, tim kuasa hukum tersebutmenyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan Baim Wong dan Paula.
"Kami dari Odie Hudiyanto & Partners untuk membuat laporan kepada Paula dan Baim atas video viral yang tersebar di media sosial kemarin yang kontennya ngeprank polisi," ucap Mila Ayu Dewata selaku perwakilan tim kuasa hukum Odie Hudiyanto & Partners dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Rabu (05/10/2022).
Padahal, sebelumnya Baim Wongdan Paula juga sudah dilaporkan oleh komunitas Sahabat Polisi dengan tuntutan Pasal 220 KUHP.
Sekarang Mila dan tim lainnya juga melaporkan pasangan artis tersebut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Deddy Corbuzier Murka Disamakan dengan Baim Wong Sampai Lontarkan Kalimat Ini Pada Nikita Mirzani
"Tapi hari ini dari OHP melaporkan pasal UU ITE," imbuhnya.
Laporan yang mereka layangkan tersebut tentunya bukan hanya laporan biasa. Sebab, ternyata Baim dan Paula dijerat tiga pasal sekaligus.
Dari ketiga pasal tersebut, Baim dan Paula bisa terancam terkena hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Pasal 36, baik yang merugikan antara pihak perorangan atau badan hukum. Pasal 46 mendistribusikan konten secara ilegal dan Pasa; 51," ujar salah satu tim kuasa hukum Odie Hudiyanto & Partners lainnya.
"Ya 3 pasal, berlapis. Total 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," sambungnya.
Sebelumnya, seperti diketahui,Baim dan Paula juga sudah dilaporkan lebih dulu oleh komunitas Sahabat Polisi dengan tuntutan Pasal 220 KUHP.
Mengutip Tribunnews.com, laporan Sahabat Polisi Indonesia terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.
Sahabat Polisi Indonesia pun buka suara terkait laporannya itu.
Kuasa hukum dari Sahabat Polisi Indonesia, Ali Nurdin membeberkan alasan pihaknya membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
"Saya lihat bahwa kenapa saudara BW dan P melakukan hal tersebut, ini mungkin waktunya tidak jauh terlepas dari adanya perbuatan lain masalah KDRT yang dilakukan artis RB (Rizky Billar)," kata Ali Nurdin saat ditemui di kantornya kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Ia menyayangkan sikap keduanya karena membuat video prank KDRT kepada polisi itu.
"Maksud saya, ini ada teman seprofesi disisi lain sedang kena musibah dan penderitaan, bahkan kita lihat katanya sedang di Rumah Sakit, terus saya lihat prank ini."
"Saya berpikir apakah Anda tidak punya hati nurani? Apakah Anda tidak punya empati terhadap orang lain?" sambungnya.
Ali Nurdin berharap pihak kepolisian bisa segera melakukan langkah selanjutnya dan memanggil Baim Wong untuk diperiksa terkait video prank KDRT ke polisi tersebut.
"Harapan dan tujuan, bahwa polisi melakukan penyidikan ini dengan profesional."
"Apabila memang ditemukan adanya dua alat bukti yang cukup segera naikan menjadi tersangka segera uji di persidangan," ujar Ali Nurdin.
Baca Juga: Konten Prank KDRT Ditindak, Baim Wong Datangi Polsek Kebayoran Lama
(*)