GridHype.ID - Jabaran berikut menjelaskan soal cara menghapus blacklist BI checking.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menghapus balcklist BI.
Sebagai informasi BI Checking adalah informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).
Semua informasi dari BI Checking dapat diakes lembaga keuangan (baik bank atau non bank) dalam 24 jam setiap harinya asal terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.
Umumnya, BI Checking bisa digunakan sebagai penentu kelayakan calon debitur saat mengajukan pinjaman.
Beberapa kasus nasabah ditolak pengajuan pinjamannya karena telah di blacklist BI Checking ataumasuk daftar hitam BI.
Maka dari itu sebelum mengajukan kredit atu pinjaman ada baiknya untuk mengecek riwayat kredit di BI Checking terlebih dulu.
Namun bagaimana jadinya jika calon peminjam memiliki riwayat kredit yang buruk?
Apakah ada cara untuk menghapus blacklist BI Checking?
Baca Juga: Rizky Billar Dipecat dari Indosiar, Panggung DA5 Heboh Gemuruh Tepuk Tangan
Seberapa baik atau buruk BI Checking calon debitur ditentukan oleh nilai yang disebut skor kredit.
Adapun penentuan skor kredit ini diberikan dihitung dari 1-5 yang memiliki arti masing-masing.
Skor 1 (kredit lancar), skor 2 (kredit dalam perhatian khusus), skor 3 (kredit tidak lancar), skor 4 ( kredit diragukan), dan skor 5 (kredit macet).
Dikutip dari laman OJK, meski catatan kredit buruk namun kamu tetap bisa memperbaikinya.
Adapun cara yang dapat menghapus catatan kredit buruk yakni dengan melunasi seluruh tunggakannya.
Sebisa mungkin kamu lunasi tunggakan serta angsuran yang ada.
Dengan begitu, skor BI checking bisa kembali bersih dan kamu bisa mengajukan pinjaman kembali.
Saat seseorang menunggak cicilan ke bank dan melunasinya, maka bank tersebut secara otomatis akan melaporkan hal ini kepada BI.
Dengan begitu, seluruh catatan pun akan terhapus terhitung 24 bulan dari waktu pelunasan.
Jika cara tersebut dinilai terlalu lama, kamu juga bisa membawa surat pernyataan dari bank tempat mengajukan kredit yang menunggak.
Kemudian konfirmasi ke OJK bahwa kamu telah melunaskan hutang.
Nantinya stelah pengecekan selesai, pihak OJK akan mengabarkan bahwa riwayat BI Checking kamu telah bersih.
(*)