Gridhype.id- Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 telah cair mulai Senin (3/10/22).
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementrian Ketenagakerjaan (Kembaker), Anwar Sanusi.
Pihaknya menyebut bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 cair di hari Senin sama seperti tahap sebelumnya.
"Insya Allah awal-awal minggu depan, mungkin mudah-mudahan Senin (pencairan BSU tahap 4 sudah dilakukan). Kayak kemarin (BSU tahap 3) kan Senin," ujar Anwar dilansir dariTribunnnews.com.
Lantas, bagaimana cara mengetahui status penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
Untuk mengetahuinya, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
- Akseshttps://kemnaker.go.id/
- Apabila Anda belum memiliki akun, maka diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu melalui kolom 'Daftar' di bagian kanan atas.
- Setelah berhasil membuat akun, login menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
- Lengkapi data diri.
- Cek notifikasi untuk mengetahui status penerimaan Anda.
- Ada tiga jenis notifikasi yang menunjukkan status penerimaan Anda, yaotu sebagai calon, sudah ditetapkan, dan sudah disalurkan.
- Apabila status yang tertera adalah 'Sudah Disalurkan', maka Anda bisa cek rekeing bank Himbara karena kemungkinan dana BSU sudah masuk ke rekening.
Selain menggunakan cara di atas, Anda juga bisa menggunakan laman BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek status penerimaan.
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Klik lamanhttps://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pada bagian bawah akan tertera keterangan 'Cek Penerima BSU'.
- Masukan data yang dibutuhkan.
- Klik 'Lanjutkan'.
- Akan muncul keterangan yang menunjukkan status Anda sebagai penerima.
- Anda menjadi calon penerima apabila tertulis keterangan 'Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022'.
Persyaratan penerima Bantuan Subsisi Upah (BSU) adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
(*)