Mengenal KDRT, Kasus Lesti Kejora Ternyata Dialami Oleh Belasan Ribu Korban di Indonesia, Berikut Datanya

Minggu, 02 Oktober 2022 | 20:00
Pexels/Karolina Grabowska

Ilustrasi KDRT.

Gridhype.id-Lesti Kejoradikabarkan menjadi korbanKDRTyang dilakukan oleh suaminya sendiri,Rizky Billar.

Bahkan, KDRTyang dilakukan olehRizky BillarmembuatLesti Kejoraharus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Secara mengejutkan,Lesti Kejoratetiba membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dengan dugaanKDRT.

Lantas, apa yang disebut denganKDRTserta bagaimana dampaknya bagi korban?

KDRTmemiliki kepanjangan yaitu Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dikutip dari lamankompas.com,KDRT ataudomestic violencemerupakan kekerasan berbasisgenderyang terjadi di ranah personal.

Dalam hal ini,KDRTkerap terjadi dalam hubungan personal, yaitu pelaku merupakan orang terdekat atau yang dikenal baik oleh korban.

Bukan hanya suami terhadap istri,KDRTjuga dapat terjadi padaayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, hingga kakek terhadap cucu.

KDRTmerupakan tindakan yang melanggar hukum dan telah diatur dalam beberapa pasal yang ada.

Undang-Undang mengenaiKDRTmerupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan.

Bukan hanya itu, UU ini juga berfungsi untukmenindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Sementara itu, pelakuKDRTjuga akan mendapatkan sanksi tegas yang sudah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Habis Pikir, Dulu Diserang oleh Fans Leslar, Kini Malah Ditodong Tanggapan Soal KDRT Lesti Kejora

Pengaturan sanksi dalam UU ini terdapat di Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (maksimal 10 tahun).

Apabila menyebabkan korban meninggal dunia (maksimal 15 tahun).

Selanjutnya, jika termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan (maksimal 20 tahun).

Berdasarkan data yang dihimpun oleh laman kekerasan.kemenpppa.go.id, tercatat bahwa kekerasan yangdilakukan oleh suami/istri berada pada tingkat paling tinggi, yaitu sebanyak 3.328 per 1 Januari 2022 hingga saat ini.

Selain itu, jumlah korban perempuan secara keseluruhan mencapai 16.669 dan korban laki-laki sebanyak 2.928 orang.

Sementara itu, pelaku kekerasan berdasarkan jenis kelamin mencatata bahwa sejumlah 12.154 pelaku merupakan laki-laki dan sebanyak 1.294 merupakan perempuan.

Baca Juga: Dua Orang Ini Jadi Saksi KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, Polisi Lakukan Pemeriksaan

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com, kekerasan.kemenpppa.go.id

Baca Lainnya