Percaya Akal Bulus Sang Dukun, Wanita ini Diminta Berhubungan Badan dengan Anaknya Sendiri Sampai Nekat Potong Bagian Tubuhnya

Jumat, 16 September 2022 | 17:15
suryamalang.com

Ilustrasi Inses

GridHype.ID - Aksi dukun palsu ini benar-benar sadis.

Bagaimana tidak dukun jahat ini memberikan wejangan bejat ini ke pasiennya.

Sebagaimana yang diketahui, Indonesia sendiri tidak lepas dari pengaruh hal-hal mistis.

Masalah perdukunan sudah menjadi hal lumrah di sejumlah daerah.

Padahal pergi ke dukun hanya terbuai oleh tipuan syetan dan iblis saja.

Misalnya dukun ini yang sangat bertanggung jawab.

Ia meminta pasiennya yang seorang wanita untuk memotong anggota tubuhnya.

Tak hanya itu, ia juga memintanya agar bercinta dengan sang anak.

Anehnya, pasien wanita itu hanya manut dan menurut saja.

Padahal inses merupakan hal yang tabu dan dilarang.

Secara harfiah, inses adalah tindakan hubungan seksual dengan seseorang yang berasal dari keluarga dekat, seperti: ayah dan putrinya, ibu dan putranya, kakek dengan cucu, atau di antara saudara sekandung.

Sosok sang dukun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Nggak Hanya Pesulap Merah yang Terseret, Nama Pendakwah Kondang ini pun Turut Dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia ke Polisi, Ada Apa?

DUKUN BERNAMA AFRIZAL

Melansir dari Kompas.com, Afrizal, warga Riau, Provinsi Riau diamankan polisi karena terlibat kasus penipuan dengam modus dukun palsu.

Ia memaksa korban melakukan hubungan inses dengan akan kandungnya sendiri dan memotong payudaranya sendiri.

Korban adalah seorang ibu tunggal bernama I-M (380, warga Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Pelaku kemudian meminta korban melakukan inses dengan anaknya.

Video tersebut kemudian digunakan untuk mememeras korban.

Kasus tersebut berawal saat korban bergabung ke grup Facebook Terawang dan Arti Mimpi pada Februari 2022.

Lalu korban mendapatkan pesan dari akun bernama Fitria yang menyebut korban memiliki aura gelap.

Oleh Fitria, korban disarankan berobat ke dukun dan diminta menghubungi seorang bernama Bu Sri.

Tanpa diketahui korban, Ibu Sri adalah nama samaran di media sosial dari Afrizal sendiri.

Akhirnya korban dan pelaku pun intens menjalin komunikasi.

Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling-aling Gandeng Pengacara Kondang Hotman Paris Setelah Dilaporkan Dukun, Pesulap Merah Disebut Tutupi Ketakutanya

Melakukan ritual

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria membeberkan modus yang digunakan pelaku untuk memperdaya pasiennya.

(Tribunnews.com)
(Tribunnews.com)

Ilustrasi perdukunan

Pelaku meminta korban untuk melakukan ritual nyeleneh dengan maksud untuk membersihkan aura yang negatif.

Ritual berupa hubungan badan sedarah alias inses antara korban dengan anak kandungnya dan memotong anggota tubuh.

Pelaku juga meminta korban merekam saat mandi untuk mengirim videonya ke pelaku.

"Salah satu caranya ialah memotong (maaf) puting payudara, berhubungan intim dengan anaknya, dan mandi yang semuanya harus divideokan," urai Arief.

Menurut Arief, ritual itu hanya modus pelaku untuk menipu korban.

Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video korban yang berhubungan intim dengan anaknya jika tidak menuruti keinginan pelaku.

Korban yang sadar menjadi korban penipuan, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polres Pekalongan berhasil menciduk pelaku pada Kamis (25/8/2022).

Selain itu barang bukti juga diamankan antara lain pakaian, buku rekening hingga potongan tubuh korban.

Sementara itu di hadapan polisi, Afrizal tega melakukan penipuan dan cabul karena kebutuhan ekonomi.

"Saya sehari-hari jualan ikan menipu bisa menerawang ibu itu agar tidak selingkuh. Karena dulu mengaku telah selingkuh hingga saya suruh memotong puting payudara dan klirotisnya," kata Afrizal.

Kondisi korban membaik Polres Pekalongan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Pekalongan terkait kasus ini.

Kabid DP3A Kabupaten Pekalongan, Cicih Eko Atmwati menjelaskan kondisi korban dan sang anak sudah membaik.

Kini anak korban berada di pondok pesantren. "Anaknya kita dampingi karena sekarang di pondok pesantren, sementara ibunya juga kita dampingi dan kondisinya sudah membaik," ucap Cicih. Afrizal sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Untuk tersangka dijerat pasal UU RI no 12 tahun 2022, tindak pidana seksual dan juga sehubungan dg UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE atau transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Baca Juga: 'Orang Mabok Buat Fitnahan' Sosok ini Kuliti Habis Jati Diri Marcel Radhival alias Pesulap Merah Sampai Dituding Cabul

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Kompas.com, GridHits.ID

Baca Lainnya