GridHype.ID - Ada sosok yang ternyata terang-terangan menolak perintah Irjen Ferdy Sambo.
Melansir dari Sosok.ID, Erman Umar, pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), mengungkap kesaksian kliennya ketika dipanggil Ferdy Sambo ketika berada di rumah pribadi eks Kadiv Propam itu di Jalan Saguling, Jakarta.
Rupanya saat itu Bripka RR ditanya oleh Ferdy Sambo mengenai apa yang terjadi di Magelang.
“Kan di Saguling itu dipanggil. Dipanggil, dia (Ferdy Sambo,-red) tanya, ‘ada kejadian apa, ada kejadian apa di Magelang? Kamu tahu enggak?’. ‘Enggak tahu’. ‘Ini Ibu dilecehkan, pelecehan terhadap ibu’. Dan itu sambil nangis dan emosi. ‘Saya enggak tahu Pak’,” kata Erman di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Erman juga mengatakan di ruangan itu ada Putri, yang mengatakan Yosua melakukan pelecehan terhadap dirinya.
Ferdy Sambo pun saat itu menanyakan langsung kepada Bripka Ricky mengenai kesanggupannya menembak Brigadir Yosua.
Akhirnya Bripka RR mengaku tidak kuat mental jika menembak Brigadir J, itulah sebabnya dia menolak perintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
“Baru dilanjutin ‘Kamu berani nembak? Nembak Yosua?’ Dia bilang. ‘Saya enggak berani Pak, saya enggak kuat mental saya Pak, enggak berani, Pak’. ‘Ya sudah kalau begitu kamu panggil Richard’,” imbuh dia.
Erman juga sempat menanyakan perasaan Bripka Ricky setelah kejadian tersebut.
Disebutkan, Ricky memang sempat melihat Ferdy Sambo terguncang dan menangis.
Namun, Bripka Ricky tidak tahu alasannya.
“’Saya melihat bapak memang guncang. Saya melihat bapak menangis. Enggak biasa begitu kan. Tapi saya enggak tahu kejadian di sana, padahal saya ada di sana,” kata Erman menirukan omongan kliennya dilansir dari tribunnews.com.
Ricky disebutkan Erman hanya tahu tentang pertengkaran Kuat Ma'ruf dan Yosua.
Namun, Ricky Rizal sama sekali tidak tahu tentang apa pertengkaran itu dan apakah pertengkaran itu terkait dengan peristiwa di Magelang.
Irjen Ferdy Sambo Bantah Beri Uang pada Bripka RR
Mengutip dari Tribunnews.com, Irjen Ferdy Sambo disebut memberikan uang kepada Bripka Ricky Rizal (RR) untuk ucapan terima kasih karena telah menjaga istrinya, Putri Candrawathi.
Terkait itu, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pun membantah adanya isu tersebut.
Kliennya sudah jelas membantah memberikan uang seperti yang tertuang dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
"Atas dugaan tersebut klien kami sudah membantah dalam pemeriksaan sebagai Tersangka," kata Arman saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (10/9/2022).
Di samping itu, bantahan jika Ferdy Sambo tidak melakukan itu didukung dari pemeriksaan konfrontir kepada seluruh tersangka beberapa waktu lalu.
"Serta didukung pada saat konfrontasi yang dilakukan diantara seluruh tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, Arman menyebut hingga kini bukti yang menyebut adanya pemberian uang oleh Ferdy Sambo.
"Faktanya tidak ada satupun bukti atas dugaan tersebut hingga proses hukum ini berlangsung. Nanti pd saat di pengadilan, fakta-faktanya akan diuji secara transparan. Kita tunggu," ucapnya.
Untuk informasi, dilansir dari Tribun Jabar, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pernah menjanjikan akan memberikan uang kepada Bripka Ricky Rizal (RR).
Pengacara Bripka RR, Erman Umar, mengatakan, uang itu dijanjikan setelah kejadian penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Oh tidak, (uang) itu kan setelah kejadian,” kata Erman di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kata Erman, Ricky tertulis soal alasan Ferdy Sambo memberikan uang itu.
Uang tersebut, kata Erman, diberikan Sambo dalam rangka ucapan terima kasih karena telah menjaga istrinya, Putri Candrawati.
“Pak Sambo menyampaikan bahwa ini ada uang tetapi kalimatnya dalam BAP yang saya baca itu karena kalian sudah menjaga ibu (Putri Candrawati),” ucap dia.
Erman menyebutkan, uang tersebut sudah diambil kembali oleh Ferdy Sambo.
Namun, dia tidak memerinci persis soal jumlahnya.
Menurut dia, karena uang itu dijanjikan setelah kejadian sehingga secara tidak langsung menunjukkan bahwa memang kliennya tidak memiliki mens rea atau niat jahat di kasus pembunuhan berencana itu.
“Iya, karena itu setelah kejadian bukan sebelum kejadian. Kalau sebelum kejadian pasti ada mens rea dong karena terima duit,” ucap dia.
Selain itu, Erman juga mengatakan bahwa kliennya adalah korban dari keadaan di kasus penembakan Brigadir J.
(*)