Terancam Pasal Berlapis, Nikita Mirzani Naik Pitam Tagih Soal Keadilan hingga Singgung Soal Kasus Ferdy Sambo: Kenapa Kalian Bungkam?

Sabtu, 10 September 2022 | 14:45

Kolase Nikita Mirzani, Shandy Purnamasari, dan Juragan 99

GridHype.ID - Seperti yang kita tahu Nikita Mirzani memang kerap menyinggung banyak publik figur Tanah Air.

Salah satu yang kena sindiran pedas Nikita Mirzani adalah Juragan 99.

Baru-baru ini bak lelah terus-menerus diam, Bos MS Glow Shandy Purnamasari akhirnya melaporkan aktris kontroversial itu.

Berdasarkan laporan yang ada, Nikita Mirzani sudah dilaporkan sejak 31 Maret 2022 dengan dugaan pencemaran nama baik.

Usai kabar tersebut ramai diperbincangkan, Nikita Mirzani pun tak tinggal diam.

Ia meminta kepada polisi untuk adil menangani kasus yang ada.

“Apa saya harus memimpin dulu demi minta keadilan saudara Rini? Jangan aparatur negara gercep kalau orang yang melaporkan saya mulu.

Mentang-mentang ada titipan plus atensi,” ujar Nikita Mirzani dilansir dari Instagram pribadinya, Kamis (8/9/2022).

Nikita Mirzani kemudian mencolek Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

“Coba bapak yang terhormat, atensi itu laporannya Rini yang memohon keadilan,” ujar pemain film nenek gayung itu.

Baca Juga: Tak Rela Julukan Sultan Tersemat di Belakang Nama Raffi Ahmad, Firdaus Oiwobo Ancam Bakal Bawa ke Jalur Hukum, Sang Presenter Santai Bilang Begini

Belum selesai, Nikita Mirzani juga terus mengutarakan kritikannya, ia menilai jika tak ada penerapan HAM dalam kasus Rini.

"Hampir dua tahun semua bungkam soal ini. Di mana kalian HAM?" terangnya.

"Komisi III yang katanya selalu bela rakyat, HAM yang katanya selalu mementingkan rakyat, ke mana kalian? Apa karena mereka itu sopir dan pembantu, jadi kasus ini disepelekan?" sambungnya.

Tak hanya Ahmad Saroni, Nikita Mirzani juga meminta perhatian pihak kepolisian seperti Kapolri, pihak Bareskrim, Humas Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.

“Kenapa kalian bungkam atau tidak mau bersuara atas kasus penyekapan dan penganiayaan? Kasus ini sama lho dengan ayang shambohh, bedanya enggak didor,” ujar janda 3 anak itu.

Terakhir, Nikita Mirzani juga bertanya peran Hotman Paris Hutapea.

Di mana pengacara kondang ini kerap menggaungkan untuk membela rakyat kecil.

"Katanya bela rakyat kecil sampai bikin posko 911.

Apa karena kasus ini enggak viral jadi agak malas gitu bantuinnya?" ujar Nikita Mirzani.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Kondisi Tangan Sang Ratu Beberapa Hari Sebelum Berpulang Jadi Sorotan Publik

Nikita Mirzani Terancam Pasal Berlapis

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah ,menjelaskan Nikita Mirzani terkena pasal berlapis atas laporan Shandy Purnamasari.

Menurut Kombes Nurul Azizah, kronologi peristiwa yang dilaporkan Shandy Purnamasari. Ia menyebut akun Instagram milik Nikita, @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali melakukan pencemaran nama baik.

Dijelaskan juga , menurut pelapor konten berisi pencemaran nama baik itu dibuat Nikita selama periode 11 sampai 26 Maret 2022.

Dalam laporan itu, Polri juga menerima sejumlah barang bukti terkait akun media sosial Instagram Nikita Mirzani.

“Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, satu bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” ujar dia.

Atas laporan Shandy Purnamasari, Nikita Mirzani selaku pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 dikenakan pasal berlapis.

Pertama, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp750 juta.

Kemudian, Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Terakhir, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan dan denda maksimal Rp4.500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga: 'Dipikirnya Saya Mampu', Kecewa Mantan Suami Tak Bisa Penuhi Kewajiban Pasca Cerai, Dhena Devanka Curhat Soal Ijonk yang Kurangi Jatah Nafkah Anak

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Instagram, Tribun Medan

Baca Lainnya