GridHype.ID - Lama tak terdengar pasca mendekam di penjara, Zumi Zola kini telah menghirup udara bebas.
Mantan kekasih Ayu Dewi ini, dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Selasa (6/9/2022).
Bebasnya Zumi Zola pun menuai sorotan masyarakat.
Tak sedikit yang bertanya-tanya menyoal Zumi Zola yang bebas bersyarat.
Pasalnya, mantan tunangan Ayu Dewi itu dihukum 6 tahun penjara pada 2018, tapi kini Zumi Zola bebas bersyarat.
Ya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022), Zumi Zola divonis hukuman selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain itu, ia juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, perbuatan Zumi Zola tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Namun, mantan suami Sherrin Tharia itu mengakui dan menyesali perbuatannya.
Zumi berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Zumi Zola juga telah mengembalikan uang Rp 300 juta.
Hukuman tersebut diterima Zumi Zola lantaran telah terbukti melakukan gratifikasi.
Tak tanggung-tanggung, ia menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Selain itu, mantan aktor ini juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Bukan hanya uang, ia pun terbukti menerima satu unit mobil Toyota Alphard dari kontraktor.
Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.
Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS, dan 1 unit Toyota Alphard.
Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.
Lantas, baru 4 tahun dipenjara sejak 2018, mengapa Zumi Zola bisa dibebaskan padahal masih kurang 2 tahun lagi jika disesuaikan dengan vonis hakim?
Dikutip dari tribratanews.kepri.polri.go.id, Rabu (7/9/2022) ternyata Zumi Zola sudah memenuhi persyaratan tahanan yang bisa bebas bersyarat.
Pertama, Zumi Zola sudah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya.
Kedua, dua pertiga masa pidananya tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
(*)