GridHype.ID - Setelah bolak-balik mendatangi Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani akhirnya mengakui jika dirinya merasa lelah terus menjalani wajib lapor.
Ya, diketahui Nikita Mirzani harus menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis untuk kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Dito Mahendra.
Nikita Mirzani merasa kewajiban yang ia jalani tak sebanding dengan apa yang diterima oleh Dito Mahendra.
Dimana Dito Mahendra mangkir dari pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Dito Mahendra sempat mangkir dua kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyekapan dengan terlapor Nindy Ayunda.
Sementara, Nikita Mirzani menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota karena tidak ditahan dengan alasan memiliki anak yang masih di bawah umur. "Aku yang pengin ini (wajib lapor) terakhir.
Karena, buat aku enggak fair, karena pelapor juga, si Dito Mahendra ini dipanggil ke Polres Jakarta Selatan dua kali dengan alasan tidak patut saja tidak apa-apa," kata Nikita Mirzani seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (2/9/2022).
"Lho, ini sudah dikasih contoh, Nikita Mirzani patut, wajib lapor Senin dan Kamis, pagi-pagi kadang nyetir sendiri, pagi-pagi buta.
Karena kan kalau sudah mulai siang, Serang ini cukup padat, hampir macet.
Jadi, aku sudah enggak mau wajib lapor lagi," ujar Nikita Mirzani lagi.
Dengan begitu, Nikita Mirzani mempersilakan penyidik untuk menangkapnya.
Namun, dia meminta empat syarat.
Dua di antaranya, jangan menangkapnya saat subuh dan saat ia berada di tempat umum atau di depan anak.
"Ketiga, penjarakan dulu Nindy Ayunda dan Dito Mahendra. Keempat, baru penjarakan aku.
Tapi, habis itu aku minta satu sel sama Nindy Ayunda," ujar Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
Sementara seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.
(*)